Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Mimpi 386 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun untuk membangun infrastruktur dan layanan kesehatan kini terancam jadi isapan jempol. Secara mengejutkan, anggaran Dana Desa tahun 2026 diproyeksikan anjlok drastis ke angka Rp116,35 miliar, jauh merosot dari alokasi tahun 2025 yang seharusnya mencapai Rp332,76 miliar.
Penyebab utamanya bukan hanya kendala administratif, melainkan adanya pergeseran prioritas besar-besaran menuju program nasional: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini memicu polemik “perut vs ekonomi”; apakah desa harus dipaksa berbisnis melalui koperasi saat infrastruktur dasar mereka masih compang-camping?
Koperasi atau “Jebakan” Ekonomi Baru?
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, melihat fenomena ini sebagai risiko besar bagi stabilitas desa. Meski KDMP memiliki niat mulia untuk memandirikan ekonomi lokal, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksiapan yang nyata. Banyak nagori di Simalungun bahkan belum memiliki aset desa untuk mendirikan gerai koperasi, apalagi modal sosial masyarakat yang mumpuni.
“Tanpa infrastruktur memadai dan modal awal yang cukup, memaksakan koperasi bukan lagi pemberdayaan, melainkan potensi beban baru bagi pemerintah desa,” ungkap Buyung Tanjung.
Masalah kian rumit karena akses informasi mengenai KDMP belum menyentuh akar rumput. Masyarakat banyak yang belum paham cara bergabung atau apa untungnya bagi mereka. Ironisnya, dana yang seharusnya mengalir untuk perbaikan jalan desa, air bersih, dan pendidikan, kini “dipaksa” berpindah kantong demi mendanai operasional koperasi yang belum tentu menguntungkan dalam waktu dekat.
Efek Domino: Pembangunan Manusia Terancam Mandek
Penurunan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah ini akan memicu efek domino. Jika anggaran terserap habis untuk program sektoral koperasi, bagaimana nasib balita yang butuh layanan stunting atau warga yang kesulitan air bersih? Buyung menegaskan bahwa keberhasilan desa tidak bisa hanya diukur dari angka ekonomi koperasinya, tapi dari keseimbangan pembangunan manusianya.
Selain tekanan dari program KDMP, masalah administrasi juga menjadi “biang kerok” hilangnya dana di tahun 2025. Akibat perubahan aturan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, anggaran tahap kedua sebesar Rp69,21 miliar gagal cair bagi 244 desa karena keterlambatan laporan pertanggungjawaban.
Desakan Fleksibilitas dan Kemandirian Kreatif
Melihat kondisi yang menjepit ini, pemerintah pusat didesak untuk memberikan kebijakan yang lebih fleksibel. Alokasi dana tidak boleh dipukul rata untuk semua nagori. Setiap desa memiliki kondisi aktual yang berbeda; ada yang siap berkoperasi, namun banyak yang lebih butuh aspal jalan.
“Pemerintah harus mengevaluasi secara objektif. Jangan sampai penurunan dana desa yang signifikan ini sia-sia hanya demi mengejar target angka di lembaran kebijakan,” pungkas Buyung.
Di tengah keterbatasan ini, para kepala desa di Simalungun kini ditantang untuk “berakrobat” lebih kreatif. Mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2023, kemandirian desa adalah kunci agar nagori tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat yang kian fluktuatif.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.