Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 9 Jan 2025 19:33 WIB ·

Dana Desa Kedungbokor Ludes untuk Karaoke Pribadi


					Dana Desa Kedungbokor Ludes untuk Karaoke Pribadi Perbesar

Brebes, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan warga, justru berakhir di ruang karaoke. Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kini harus menanggung akibat dari perbuatannya. Bukannya membangun infrastruktur, uang Rp387 juta milik negara ia gunakan untuk membeli mobil baru dan membiayai gaya hidup mewah yang jauh dari amanah warga.

Desa Kedungbokor sendiri merupakan wilayah strategis di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan karakter masyarakat yang sangat bergantung pada efektivitas pengelolaan anggaran desa untuk aksesibilitas dan kemajuan ekonomi lokal. Namun, kepercayaan masyarakat tersebut justru dikhianati. Audit Inspektorat Brebes mengungkap modus yang dilakukan Jumarso tergolong masif; mulai dari tidak menyetorkan pajak dana desa, memanipulasi proyek fisik yang tidak pernah terealisasi, hingga mengabaikan transparansi laporan anggaran.

“Tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Resandro, perwira kepolisian yang menangani kasus ini.

Akibat perbuatan tersebut, pembangunan di Desa Kedungbokor sempat mengalami stagnasi, sementara sang mantan kades justru berusaha melarikan diri ke Cilacap sebelum akhirnya diringkus tim penyidik pada Oktober 2024.

Bagi generasi muda (Gen Z) dan warga desa secara umum, kasus ini adalah alarm keras. Mengawasi dana desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga masa depan wilayah tempat tinggal sendiri. Uang Rp387 juta seharusnya bisa menjadi modal untuk memperbaiki irigasi atau fasilitas pendidikan yang menopang kehidupan warga.

Kini, Jumarso terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan potensi penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa “uang negara” bukanlah dana talangan untuk hobi pribadi. Transparansi dan pengawasan aktif dari masyarakat adalah benteng terakhir agar kejadian serupa tidak terulang di desa lainnya. Saatnya warga lebih kritis terhadap laporan anggaran desa demi masa depan Kedungbokor yang lebih bersih dan berdaya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI