Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 2 Agu 2025 14:26 WIB ·

Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi, Maksimal 30%


					Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi, Maksimal 30% Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT), Yandri Susanto, mengumumkan skema inovatif yang memungkinkan dana desa dijadikan jaminan untuk pinjaman usaha koperasi desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Namun, skema ini memiliki batasan ketat, yaitu maksimal 30 persen dari total dana desa dapat dicadangkan untuk keperluan tersebut.

Yandri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa tanpa mengorbankan program pembangunan. “Kalau dana desa misalkan ada 500 juta, berarti hanya 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan,” ujar Yandri usai acara di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Proses pengajuan pinjaman oleh Kopdes Merah Putih dirancang dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Dimulai dengan penyusunan rencana bisnis oleh koperasi, usulan ini kemudian diserahkan kepada kepala desa. Selanjutnya, rencana tersebut dibahas dalam musyawarah desa khusus yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi. Keputusan akhir harus disahkan dalam musyawarah tersebut sebelum diajukan ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Yandri, kepala desa dan ketua koperasi akan menandatangani dokumen bersama, menegaskan komitmen dan tanggung jawab. Skema ini memastikan bahwa 70 persen dana desa tetap aman dan tersedia untuk kebutuhan dasar masyarakat. “Kalaupun gagal, cuma 30 persen yang terpakai. Artinya masih ada 70 persen yang aman untuk kepentingan yang lain, yang sangat mendasar di desa,” jelasnya.

Skema ini telah dilaporkan dalam rapat Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan (Satgas Kopdes) dan mendapat respons positif dari perwakilan Himbara dan Wakil Menteri Keuangan. Yandri optimis bahwa potensi gagal bayar dapat diminimalisir karena bisnis yang dijalankan oleh koperasi desa umumnya bergerak di sektor kebutuhan pokok yang stabil, seperti penjualan gas, beras, dan sembako.

Saat ini, Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur skema ini sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum. Permendes ini ditargetkan dapat diteken paling lambat awal Agustus 2025. Yandri menekankan bahwa peraturan ini sangat penting mengingat ada sekitar 80.000 koperasi desa yang akan terlibat. Untuk menjamin akuntabilitas, ia juga meminta supervisi dari aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Yandri juga menambahkan bahwa panduan bisnis akan disediakan bagi Kopdes agar pengajuan pinjaman dilakukan secara terencana. Ia memastikan bahwa dana cadangan akan diambil dari anggaran tahun berikutnya, sehingga tidak akan mengganggu program pembangunan desa yang sedang berjalan. “Insya Allah tidak mengganggu proses pembangunan dari desa,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP