Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 4 Jul 2024 21:17 WIB ·

Dana Desa Habis di Meja Judi: Tragedi Jatimakmur


					Dana Desa Habis di Meja Judi: Tragedi Jatimakmur Perbesar

Brebes, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan justru menjadi modal perjudian. Mohammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Brebes setelah diduga menggasak dana desa senilai Rp1 miliar. Ironisnya, uang rakyat tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain judi slot, toto gelap (togel) Singapura, hingga aktivitas trading.

Kasus ini mencuat setelah Unit Tipikor Polres Brebes melimpahkan berkas perkara yang menunjukkan adanya penyimpangan sistematis sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melumpuhkan berbagai program vital di desanya.

Bantuan Warga hingga Modal BUMDes Raib
Penyimpangan yang dilakukan tersangka menyasar hampir seluruh sektor anggaran desa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, mengungkapkan bahwa dana yang dikorupsi mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin, proyek padat karya tunai, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bahkan, alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik jalan dan infrastruktur di Desa Jatimakmur turut dikuras demi memuaskan adiksi judi daring sang kades. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung menghentikan detak pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat setempat.

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Akibat perbuatan “biadab” secara sosial ini, Suhendri dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Penahanan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat desa lain agar tidak main-main dengan amanah rakyat.

Kejadian memilukan di Jatimakmur ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar slogan, melainkan syarat mati agar dana desa tidak berakhir di meja judi, melainkan benar-benar sampai ke tangan warga yang berhak.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 115 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di KORUPSI