Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 12 Jun 2025 18:46 WIB ·

Dana Desa Drokilo Terancam Tak Cair Akibat Kasus Korupsi


					Dana Desa Drokilo Terancam Tak Cair Akibat Kasus Korupsi Perbesar

Bojonegoro [DESA MERDEKA] Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menghadapi ancaman serius terkait pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025. Hingga Rabu (11/6/2025), belum ada pengajuan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), padahal batas akhir pengajuan tahap satu adalah Senin (16/6/2025).

Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, mengungkapkan bahwa Desa Drokilo adalah satu-satunya desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap satu. “DD tahap satu menyisakan satu desa, Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem yang belum,” ujarnya. Ia berharap desa dapat segera mengajukan pencairan mengingat waktu yang tersisa tidak banyak.

Persyaratan pencairan DD tahap satu meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Arsip Data Komputer (ADK), dan laporan realisasi DD tahun 2024. Jika DD tahap satu tidak dicairkan, secara otomatis pencairan DD tahap dua tidak akan bisa dilakukan. Hal ini berarti Desa Drokilo tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa sama sekali pada tahun ini, sebab salah satu syarat pencairan tahap dua adalah realisasi DD tahap satu.

Total pagu DD untuk Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, adalah sebesar Rp909,4 juta. Rinciannya, DD earmark tahap satu (dana yang diprioritaskan) mencapai Rp517,7 juta, sementara dana non-earmark sebesar Rp27,9 juta. Untuk tahap dua, DD earmark senilai Rp345,1 juta dan non-earmark Rp18,6 juta. Machmuddin menegaskan bahwa pencairan DD sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun bantuan langsung tunai (BLT) DD.

Di sisi lain, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, M. Natsir, menjelaskan bahwa pencairan DD masih menunggu hasil penyidikan kejaksaan. Ia menambahkan bahwa perwakilan pemerintah desa (pemdes) tidak dapat menghadiri undangan rapat dengan beberapa organisasi perangkat desa (OPD) karena Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi APBDes Drokilo. Perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 juta. Kondisi ini jelas menjadi penghambat utama bagi Desa Drokilo untuk mencairkan Dana Desa yang sangat dibutuhkan oleh warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI