Pekanbaru [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Hal ini disampaikan dalam Workshop Analisis Pengembangan Usaha dan Laporan BUMDesa/BUMDesa Bersama di Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024).
Gus Halim, sapaan akrabnya, menekankan bahwa standar keuangan yang tertuang dalam Keputusan Kemendesa Nomor 136 Tahun 2022 menjadi kunci utama dalam memajukan bisnis BUMDesa. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BUMDesa semakin tumbuh.
“Dengan keuangan yang sehat, kolaborasi antara pengurus BUMDesa dan masyarakat akan berjalan lebih efektif,” ujar Gus Halim. Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi keberlangsungan dan perkembangan bisnis BUMDesa.
Dorong Peningkatan Badan Hukum BUMDesa
Selain itu, Gus Halim juga mendorong agar seluruh BUMDesa segera mengurus legalitas dengan mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga saat ini, baru sekitar sepertiga dari total BUMDesa di Indonesia yang telah berbadan hukum.
“Workshop ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi BUMDesa di Provinsi Riau untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat pengelolaan keuangan,” kata Gus Halim.
Kata Kunci: BUMDesa, standarisasi keuangan, akuntabilitas, transparansi, kepercayaan masyarakat, badan hukum, Kemenkumham, pengembangan bisnis desa, Abdul Halim Iskandar, Kemendesa PDTT.
Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan BUMDesa melalui berbagai kebijakan, termasuk standarisasi keuangan. Dengan pengelolaan yang baik, BUMDesa diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.