Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 21 Jan 2026 15:08 WIB ·

Bukittinggi dalam Ingatan Republik: Antara Marwah Sejarah dan Hukum Negara


					Bukittinggi dalam Ingatan Republik: Antara Marwah Sejarah dan Hukum Negara Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Ada kota-kota yang hidup dalam peta administratif, dan ada kota-kota yang menetap dalam ingatan republik. Bukittinggi termasuk jenis yang kedua. Ia tidak sekadar hadir sebagai titik koordinat di Sumatera Barat, melainkan sebagai simpul sejarah yang pernah menyangga napas republik ketika negara ini hampir terputus dari jantungnya sendiri.

Maka ketika wacana menjadikan Bukittinggi sebagai daerah istimewa kembali mengemuka—disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dengan nada penuh penghormatan sejarah—perdebatan pun tak terelakkan. Antara rasa bangga dan kehati-hatian, antara marwah sejarah dan ketertiban hukum negara.

Wacana ini, jika disimak dengan kepala dingin, sejatinya belum memasuki wilayah kebijakan negara. Ia masih berada di ruang aspirasi politik dan simbolik, sebuah ungkapan hasrat untuk mengembalikan Bukittinggi ke panggung ingatan nasional. Pernyataan tentang “menempatkan Bukittinggi setara dengan Jakarta atau Yogyakarta” lebih tepat dibaca sebagai metafora politik—bahasa perasaan—bukan pernyataan yuridis yang siap diuji pasal demi pasal.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan publik: sejarah yang besar dianggap otomatis melahirkan status pemerintahan yang istimewa. Padahal negara bekerja dengan logika yang berbeda. Hukum tata negara tidak menimbang emosi kolektif, melainkan merancang struktur kewenangan. Ia bertanya bukan “seberapa berjasa”, melainkan “dalam bentuk apa negara bisa mengakui jasa itu tanpa merusak bangunan konstitusi”.

Menariknya, Gubernur Sumatera Barat sendiri tampak menyadari batas ini. Ia tidak langsung mendorong perubahan status, melainkan mengusulkan kajian akademik dan dialog kultural, melibatkan niniak mamak, cadiak pandai, dan tokoh nasional. Ini isyarat penting: bahwa sejarah, betapapun agungnya, tetap harus dinaikkan kelasnya dari narasi heroik menjadi argumentasi ilmiah.

Namun di titik ini pula kita perlu jujur. Kajian akademik, sekuat apa pun, tidak selalu berujung pada perubahan hukum. Jika konstitusi memang tidak menyediakan jalur, maka kajian hanya akan berhenti sebagai dokumen intelektual—berharga, tetapi tidak operasional.

Masalah mendasarnya sederhana sekaligus krusial: negara tidak mengenal istilah “kota istimewa”. Yang diakui konstitusi adalah daerah khusus atau daerah istimewa, dan seluruh preseden yang ada selalu berada pada level provinsi. Keistimewaan Yogyakarta, misalnya, bukan semata karena peran historisnya, tetapi karena adanya struktur pemerintahan yang khas, kesinambungan institusi kerajaan, dan kesepakatan politik sejak hari-hari awal republik.

Bukittinggi, betapapun besarnya peran PDRI, tidak memiliki struktur semacam itu. Ia adalah kota republik sepenuhnya—dan justru di situlah kemuliaannya. Menyamakannya secara hukum dengan Yogyakarta tanpa rekonstruksi besar-besaran sistem pemerintahan daerah bukan sekadar sulit, melainkan nyaris mustahil.

Narasi yang kerap disuarakan—bahwa Bukittinggi adalah “benteng terakhir NKRI”—tidak berlebihan secara moral. Sejarah mencatat, ketika para pemimpin republik ditawan dan Jakarta lumpuh, Bukittinggi menjadi pusat denyut negara darurat. Dari kota inilah republik membuktikan bahwa ia belum menyerah.

Namun hukum negara bekerja dengan logika yang lebih dingin. Sejarah, dalam perspektif ketatanegaraan, adalah dasar penghormatan simbolik, bukan cetak biru kelembagaan. Banyak kota lain juga memikul sejarah heroik, tetapi negara memilih memberi penghormatan dalam bentuk monumen, gelar, kurikulum, atau kawasan cagar nasional—bukan perubahan status pemerintahan.

Rencana menghadirkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai narasumber seminar patut diapresiasi. Ia edukatif, memberi ruang belajar tentang bagaimana sejarah, budaya, dan negara bernegosiasi. Namun kehadiran Sultan tidak boleh dibaca sebagai preseden hukum. Keistimewaan Yogyakarta lahir dari peristiwa politik yang sangat spesifik, yang tidak bisa direplikasi hanya dengan kesamaan jasa sejarah.

Jika ditelusuri lebih dalam, sesungguhnya yang diperjuangkan Bukittinggi bukanlah status administratif. Yang diperjuangkan adalah pengakuan. Pengakuan bahwa republik ini pernah diselamatkan dari pinggir, dari luar Jawa, dari sebuah kota yang hari ini sering disebut hanya sebagai tujuan wisata.

Dalam konteks ini, istilah “daerah istimewa” tampak lebih sebagai bahasa politik untuk memperbesar daya dengar ke pusat. Ia bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk menggugah kesadaran nasional yang kerap terpusat dan selektif dalam mengingat sejarah.

Maka jalan yang lebih rasional dan konstitusional terbentang jelas. Bukittinggi dapat diperjuangkan sebagai Kota Perjuangan Nasional berbasis PDRI. Sejarah PDRI perlu ditegaskan dalam kurikulum nasional, bukan sekadar catatan kaki buku pelajaran. Kawasan-kawasan sejarahnya layak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan dukungan anggaran afirmatif. Bahkan, pendirian pusat studi republik dan pemerintahan darurat di Bukittinggi akan jauh lebih berdampak bagi generasi mendatang.

Langkah-langkah ini tidak menabrak konstitusi, tidak memaksa hukum melampaui batasnya, dan tetap menjaga marwah sejarah.

Pada akhirnya, Bukittinggi tidak kekurangan jasa, tidak pula miskin makna. Yang ia perlukan bukanlah status yang dipaksakan, melainkan bentuk pengakuan yang tepat. Karena republik yang dewasa bukan hanya pandai mengenang sejarah, tetapi juga bijak menempatkannya dalam bangunan hukum yang adil dan berjangka panjang. (DA)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bahaya Laten Gotong Royong Sandiwara di Desa Kita

18 April 2026 - 09:01 WIB

Ketika Rumah Ibadah Masuk Proyek: Korupsi yang Menyelinap dalam Kesalehan

18 April 2026 - 08:45 WIB

Foto: Kedua tersangka dugaan korupsi ditahan Kejari Klaten. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)

Hegemoni Kota: Saat Suara Warga Desa Jadi Figuran

15 April 2026 - 21:56 WIB

Bukan Cuma Musrenbang, Google Kini Bantu Bangun Desa

15 April 2026 - 01:36 WIB

Nasib Plasma Menjelutung: Menanti Keadilan di Tengah Jeratan Hutang

12 April 2026 - 13:05 WIB

Berhenti Jadi Laporan: Saatnya Cerita Desa Bicara Dunia

11 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di OPINI