Medan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Wajah desa-desa di Sumatera Utara bersiap mengalami transformasi besar. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi meluncurkan strategi pembangunan berbasis kompetisi yang menantang kreativitas desa. Tak tanggung-tanggung, desa dengan konsep pembangunan terbaik dijanjikan guyuran dana hibah mulai dari Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.
“Kami buka kompetisinya tahun ini, tepat setelah Lebaran. Saya minta anggarannya jangan cuma satu atau dua miliar. Kalau konsepnya luar biasa, pemenang bisa dapat sampai Rp50 miliar,” tegas Bobby dalam acara pengukuhan pengurus Abpednas Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Sabtu (14/2/2026).
Langkah ini diambil untuk memicu intervensi pembangunan yang lebih murni, berdampak nyata, dan berkelanjutan, ketimbang sekadar menjalankan anggaran rutin yang monoton.
Inspirasi Pembangunan: Dari TikTok ke Arsitektur Desa
Bobby memberikan sentuhan sudut pandang menarik terkait penggunaan teknologi. Ia meminta para kepala desa mengubah cara pandang mereka terhadap media sosial. Alih-alih hanya mengonsumsi hiburan, media sosial harus menjadi “buku katalog” arsitektur dunia.
Ia mencontohkan penataan bantaran sungai yang estetis atau pemukiman rapi di kota-kota maju sebagai referensi. “Ajak kepala desanya buka media sosial untuk lihat pembangunan yang bagus, jangan cuma lihat joget-joget. Harus ada ide segar untuk membangun wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Bahkan, Bobby mengusulkan aturan estetika yang detail, seperti insentif diskon PBB bagi rumah yang memiliki minimal dua pot bunga, atau pemindahan jemuran pakaian dari area depan rumah ke tempat khusus yang difasilitasi pemerintah.
Jaga Desa: Membangun Tanpa Takut Jeratan Hukum
Ambisi pembangunan besar ini dibentengi dengan penguatan aspek hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Abpednas ini bertujuan memberikan ruang pembelajaran regulasi bagi perangkat desa.
Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menyebutkan bahwa pendampingan jaksa sangat krusial untuk mencegah penyimpangan keuangan akibat ketidaktahuan hukum. Harapannya, konflik pembangunan bisa diredam sejak tahap perencanaan.
Menuju Kemandirian 5.417 Desa
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Sumatera Utara menghadapi tantangan pemerataan di 5.417 desa. Dengan payung hukum UU No. 3 Tahun 2024, desa kini memiliki otonomi yang lebih kuat.
Staf Ahli Mendagri, Anwar Harun Damanik, mengingatkan bahwa pengawasan kini terintegrasi secara digital antara BPKP dan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, sinergi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci mutlak.
Melalui pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut yang diketuai Abdul Khair, peran BPD diharapkan tidak lagi pasif, melainkan menjadi motor penggerak aspirasi masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.