Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 15 Mei 2025 12:28 WIB ·

BLT Mandek dan Siasat Transparansi Dana Desa Imbu-Imbu


					BLT Mandek dan Siasat Transparansi Dana Desa Imbu-Imbu Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Klaim sepihak mengenai transparansi pengelolaan dana desa Imbu-Imbu, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kini terbentur pada temuan miring di lapangan. Di balik narasi keberhasilan yang gencar disuarakan oleh lingkaran dekat Kepala Desa Rosihan Mustafa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara justru mendeteksi adanya upaya penutupan borok tata kelola anggaran. Alih-alih transparan, apresiasi dari oknum perangkat desa dan sejumlah warga diduga kuat hanyalah strategi tameng untuk mengalihkan perhatian publik dari sengkarut keuangan yang sesungguhnya.

LSM KANe Malut membeberkan bukti bahwa nama Kepala Desa Imbu-Imbu masuk dalam daftar hitam temuan pengelolaan keuangan di 178 desa se-Halmahera Selatan untuk periode 2023–2024. Fakta mengejutkan lainnya yang diakui sendiri oleh sang kades adalah hak dasar masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 dan gaji sejumlah kepala urusan (kaur) ternyata belum disalurkan. Logika pengelolaan keuangan desa kian dipertanyakan setelah muncul dalih bahwa pembayaran hak-hak tersebut harus menunggu pencairan dana desa tahap fisik tahun anggaran 2025.

Kondisi sosiologis birokrasi di Desa Imbu-Imbu juga diperparah oleh suburnya praktik nepotisme, di mana mayoritas posisi kaur diisi oleh keluarga dekat kepala desa. Dominasi kekerabatan ini memperlemah fungsi kontrol di internal desa, sehingga laporan masyarakat mengenai adanya anggaran kegiatan fisik maupun nonfisik dalam APBDes yang tidak terealisasi menjadi luput dari pengawasan. Pengondisian opini publik lewat sejumlah media online sebelumnya yang menyebut warga puas atas kinerja desa, patut dicurigai sebagai rekayasa yang bertolak belakang dengan realitas keringat kaur dan hak warga miskin yang tertahan.

Menyikapi ironi ini, Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan pengaduan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat untuk audit khusus. Penyalahgunaan dana desa imbu-imbu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana korupsi. Kini, kepastian hukum dan transparansi yang utuh menjadi taruhan utama bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kasiruta Barat.

Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara. Pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan. Proses hukum, jika ada, akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 131 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Besikama Perkuat Kader Posyandu demi Kesehatan Warga Desa

17 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dilema Dana CSR Desa Tamainusi: Antara Pembangunan dan Penjara

15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Lewat Sentuhan Digital, Potensi Tersembunyi Desa Wisata Guranjhil Siap Mendunia

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Nagari Ladang Panjang Perkuat Benteng Desa Lawan Narkoba

13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Ujian Nyata Dua Kades PAW Bojonegoro Memimpin Desa

11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Trending di DESA