Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 25 Feb 2025 07:07 WIB ·

Bendahara Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Jeruji Besi


					Bendahara Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Jeruji Besi Perbesar

Muara Enim, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Harapan warga Desa Petanang untuk melihat dana desa berubah menjadi kesejahteraan nyata harus pupus setelah terungkapnya skandal korupsi berjamaah. Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran sang Bendahara Desa, RO, yang resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin (24/2/2025).

RO diduga kuat menjadi “arsitek” administrasi dalam penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang selama kurun waktu lima tahun, yakni 2019 hingga 2023. Kolaborasi gelap ini meninggalkan lubang besar pada kas negara dengan total kerugian mencapai Rp1,22 miliar.

Modus “Saku Pribadi” dalam Administrasi Desa
Penetapan RO sebagai tersangka mengungkap betapa sistematisnya penggarongan dana publik di tingkat desa. Berdasarkan hasil penyidikan, RO bersama mantan Kades S menjalankan berbagai modus operandi yang mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Penyidik menemukan bukti penggunaan kas desa tanpa pertanggungjawaban senilai lebih dari Rp606 juta. Tak hanya itu, terdapat selisih kas fisik maupun rekening sebesar Rp538 juta yang hilang tanpa jejak. Untuk melengkapi skenario tersebut, mereka juga melakukan belanja barang fiktif dan sengaja tidak menyetorkan pajak kegiatan ke kas negara.

“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.229.911.737,” tegas Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjas Karya, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar.

Penyusutan Kualitas Fisik Desa
Dampak dari korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kekurangan volume pekerjaan fisik pada proyek-proyek pembangunan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk semen dan batu, justru menguap ke kepentingan pribadi.

Kini, RO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Lapas Kelas II B Muara Enim. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Muara Enim bahwa transparansi adalah harga mati. Jabatan bendahara bukan sekadar juru bayar, melainkan benteng terakhir pertahanan integritas keuangan desa yang seharusnya melayani rakyat, bukan memperkaya diri sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI