Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 30 Nov 2025 07:54 WIB ·

Bangunan Liar di Tanah Kas Desa Bekasi Ditertibkan, Atasi Banjir


					Belasan Bangunan Liar di Desa Sukasejati ditertibkan Satpol karena berdiri di lahan Tanah Kas Desa (TKD). (Foto: Pemkab Bekasi) Perbesar

Belasan Bangunan Liar di Desa Sukasejati ditertibkan Satpol karena berdiri di lahan Tanah Kas Desa (TKD). (Foto: Pemkab Bekasi)

Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Kecamatan Cikarang Selatan menertibkan sebanyak 14 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sukasejati. Penertiban masif ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sebagai upaya penegakan ketertiban wilayah dan penataan aset desa.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, merinci bahwa dari 14 bangli yang ditertibkan, 8 di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat peringatan. Sementara 6 bangli sisanya terpaksa ditertibkan langsung oleh tim gabungan Pemkab dengan mengerahkan alat berat.

Daniel Aritonang menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tugas rutin pengawasan dan penegakan ketertiban, khususnya terkait pemanfaatan lahan milik desa. “Penertiban ini dilakukan untuk memastikan Tanah Kas Desa digunakan sesuai ketentuan. Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aset desa memiliki aturan pemanfaatan yang harus dipatuhi,” ujar Daniel lugas.

Strategi Penataan Ruang dan Pencegahan Bencana
Lebih dari sekadar penegakan aturan aset desa, penertiban bangli ini juga merupakan bagian integral dari program besar Pemkab Bekasi dalam penataan tata ruang dan penanggulangan masalah banjir.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengonfirmasi bahwa penertiban ini memiliki kaitan erat dengan rencana pencegahan banjir di wilayahnya. Ia menjelaskan, sejumlah bangunan liar yang ditertibkan seringkali berdiri di tepi sungai atau saluran air, yang secara signifikan menghambat laju air dan memperparah dampak banjir saat musim hujan tiba.

“Jadi kita tidak sekadar membongkar bangunan liar saja. Tapi ini juga bagian rencana kami dalam penanggulangan banjir di Bekasi,” tegas Bupati.

Daniel Aritonang menambahkan bahwa tujuan utama penertiban adalah memastikan Kecamatan Cikarang Selatan bebas dari bangunan liar, demi menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman. “Penataan bukan sekadar membongkar, tetapi memastikan setiap lahan digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menjaga agar TKD tidak beralih fungsi tanpa izin yang sah, serta memastikan bahwa seluruh wilayah Cikarang Selatan, dan Bekasi pada umumnya, memiliki tata ruang yang tertib dan fungsional. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menjaga aset publik sekaligus mengatasi permasalahan lingkungan dan bencana alam yang kerap terjadi. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan aset desa demi kepentingan bersama.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menanti Angka di Balik Tepuk Tangan: Menguliti Retorika Kolaborasi Kementerian Desa

21 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Jeritan dari Halmahera Selatan: Ketika Kemerdekaan Belum Menyapa Rakyat Desa Loleo

18 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kisah Warga Pasimarannu: Evakuasi Mandiri Cepat dari Gempa

15 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Lingkaran Setan Pesisir Meranti: Mengapa Kursi Kepala Desa Sepi Peminat?

14 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Balitata Kawal Tumbuh Kembang Balita

12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Menggarami Lautan Lunang: Kritik Perda Bencana & Siasat APBDes

12 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di RAGAM