Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan 178 desa di Halmahera Selatan, yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2022, masih belum menemui titik terang. Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengungkapkan bahwa proses audit yang dilakukan sebelumnya memiliki kelemahan mendasar, sehingga kepastian hukum bagi para pelaku dipertanyakan.
Ilham Abubakar menjelaskan bahwa setiap tindakan hukum, termasuk audit, harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam kasus ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, seharusnya dibentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR). Tim ini, yang diketuai oleh pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan beranggotakan personel internal, tidak dibentuk pada saat itu.
“Kelemahan ini menyebabkan hasil audit yang dilakukan oleh inspektur sebelumnya, Asbur Somadayo, tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai,” ujar Ilham Abubakar.
Ilham Abubakar, yang baru menjabat, menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi detail mengenai hasil audit tersebut karena kurangnya dasar hukum yang jelas. Ia menyarankan agar wartawan menghubungi inspektur sebelumnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Dokumen hasil audit memang ada, tetapi lebih tepat jika ditanyakan kepada inspektur yang menjabat saat itu,” katanya.
Meskipun demikian, Ilham Abubakar menegaskan bahwa kepala desa yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian dapat dilakukan secara bertahap selama 24 bulan.
“Jika dalam sidang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan adanya penyimpangan, pihak terkait diberikan waktu 60 hari untuk memberikan tanggapan. Jika ada itikad baik untuk mengembalikan dana, meskipun sebagian, inspektorat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ilham Abubakar menyatakan bahwa jika dalam waktu 24 bulan tidak ada pengembalian dana, inspektorat akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, jika sebagian dana telah dikembalikan, kasus tersebut akan beralih dari ranah hukum pidana korupsi ke ranah hukum administrasi negara.
“Pembentukan Tim TPGR sangat penting untuk memastikan proses audit dan penanganan kerugian negara berjalan sesuai prosedur. Tanpa tim ini, ada risiko besar bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak akan efektif,” tegasnya.
Ilham Abubakar menambahkan bahwa kurangnya pemahaman tentang aturan menjadi salah satu faktor penyebab lambatnya proses pengembalian dana desa.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan, termasuk SKTJM dan pembentukan Tim TPGR, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.
Disclaimer: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Inspektorat Halmahera Selatan. Proses hukum terkait dugaan korupsi dana desa masih berlangsung, dan semua pihak yang terlibat diasumsikan tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.