Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 15 Mar 2025 16:02 WIB ·

Aturan Ruwet, Ribuan Warga Pamekasan Gagal Cairkan BLT Desa


					Aturan Ruwet, Ribuan Warga Pamekasan Gagal Cairkan BLT Desa Perbesar

Pamekasan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Birokrasi yang membingungkan tengah menyandera hak ribuan warga miskin di Kabupaten Pamekasan. Hingga pertengahan Maret 2025, sebanyak 32 dari 178 desa di wilayah tersebut masih “mogok” mengajukan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Akibatnya, pagu total anggaran bantuan untuk tahun ini pun masih menggantung tanpa kepastian.

Alih-alih masalah teknis administrasi biasa, penyebab utama mandeknya dana bantuan ini adalah multitafsir aturan. Pemerintah desa di Pamekasan dilaporkan mengalami kebingungan massal terkait Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mewajibkan alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketakutan Administrasi di Tingkat Desa
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pamekasan, Moh. Holis, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan tafsir aturan baru ini membuat perangkat desa memilih bermain aman dengan menahan pengajuan.

“Desa masih menahan diri karena bingung dengan aturan baru soal ketahanan pangan 20 persen itu. Dampaknya, mereka belum berani mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke sistem,” jelas Holis, Kamis (13/3/2025).

Kondisi ini menciptakan efek domino. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, desa-desa yang belum melakukan pengajuan otomatis tidak bisa mencairkan dana sepeser pun. Padahal, saat ini sudah memasuki periode krusial pencairan tahap pertama.

Kejar Tayang Sebelum Tenggat Juni
Staf Pemdes DPMD Pamekasan, Farid Rahman, menyebutkan bahwa bagi 146 desa yang sudah berani melangkah, pagu anggaran yang diajukan mencapai Rp11,3 miliar. Dana jumbo ini rencananya akan disalurkan kepada 3.162 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk menyambung hidup.

“Dana baru bisa ditransfer setelah pengajuan masuk melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Batas akhir pengajuan tahap pertama adalah 15 Juni 2025,” tutur Farid.

Pemerintah daerah kini tengah berpacu dengan waktu. Koordinasi dengan pendamping desa terus ditingkatkan untuk memberikan asistensi hukum dan teknis agar sisa 32 desa tersebut segera melengkapi persyaratan. Jika gagal melakukan sinkronisasi aturan hingga batas waktu, ribuan warga rentan di desa-desa tersebut terancam kehilangan dukungan finansial mereka di tahun ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sutrisno Nahkodai PPDI Gondang: Era Baru Inovasi Birokrasi Desa

17 Januari 2026 - 15:11 WIB

Bukan Sekadar Musyawarah, PPDI Kauman Siapkan Amunisi Kesejahteraan 2031

17 Januari 2026 - 14:50 WIB

Ironi Dana Desa Simpang Jelutih: Anggaran Besar, Bendera Sobek

17 Januari 2026 - 11:56 WIB

Lahan Tidur Labone Bangkit, Siap Sukseskan Program JATI Muna

17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Desa Bukan Lagi Penonton: Revolusi Kemandirian dari Akar Rumput

17 Januari 2026 - 04:06 WIB

Tiga Desa di Rejang Lebong Terancam Tak Gajian dan Dipidana

17 Januari 2026 - 03:18 WIB

Trending di DESA