Bandung, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Cita-cita warga Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung untuk memiliki Gedung Gerai KDMP (Kawasan Distribusi Masyarakat Pedesaan) kini terganjal tembok birokrasi dan ego sektoral. Pembangunan yang sejatinya bertujuan untuk mendongkrak ekonomi lokal ini terpaksa mangkrak akibat keberatan resmi yang dilayangkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kutawaringin.
Polemik memanas setelah PGRI mengirimkan surat keberatan Nomor: 002/PGRI/EXS-11/2025 tertanggal 4 Desember 2025. Isinya tegas: menolak pembongkaran aset kantor yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan tersebut. Ironisnya, lahan yang diperebutkan adalah Tanah Carik Desa—aset sah milik Pemerintah Desa Padasuka yang secara hukum memiliki otoritas penuh untuk dikelola demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, S.IP, mengungkapkan rasa kecewanya atas penundaan ini. Padahal, secara administratif, pihak desa telah mengantongi restu dan menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Pembangunan terpaksa kami tunda sementara waktu. Padahal ini adalah aspirasi masyarakat untuk kemajuan desa,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
BPD Padasuka: Tanah Carik Hak Mutlak Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasuka mengambil posisi “pasang badan”. Mereka mendesak Pemerintah Desa untuk tidak gentar dan tetap melanjutkan pembangunan. Menurut BPD, membiarkan aset desa dikuasai oleh instansi sektoral tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa adalah sebuah kerugian besar.
Kekuatan desakan warga ini akhirnya bermuara pada surat resmi yang dilayangkan kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, pada 19 Januari 2026. Pemerintah Desa memohon intervensi Bupati agar Tanah Carik Desa dapat segera digunakan untuk pembangunan Gerai KDMP tanpa gangguan pihak lain.
Disdik Kabupaten Bandung Buka Opsi Kompromi
Di tengah kebuntuan, secercah solusi muncul dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Melalui staf berinisial (E), pihak dinas menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan asalkan ada jaminan rumah dinas yang layak bagi operasional mereka.
“Kami bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhabilitasi atau dibangun ulang sesuai standar kantor yang ada saat ini,” tuturnya. Hal ini mencakup kebutuhan ruang bagi pengawas SD, penilik PAUD, kantor operator, hingga pramuka.
Konflik ini menjadi potret nyata sulitnya mengintegrasikan kepentingan pendidikan dan pembangunan ekonomi desa. Kini, nasib Gedung KDMP Padasuka berada di meja Bupati Bandung. Apakah kepentingan ekonomi kerakyatan akan menang, ataukah aset desa akan tetap menjadi sandera ego sektoral?
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.