Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Benua Puhun tidak ingin melewatkan aset berharga terbuang sia-sia. Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektare di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini kondisinya merana dan telantar. Padahal, jika dikelola dengan benar, hamparan hijau yang terbengkalai ini bisa menjadi mesin ekonomi baru bagi warga setempat.
Melihat potensi yang terkubur semak belukar tersebut, Pemdes Benua Puhun mengambil langkah berani. Mereka mengusulkan agar lahan milik PT Mahakam Sawit Plantation itu diserahkan penuh kepada masyarakat. Rencananya, pengelolaan roda bisnisnya akan dimandatkan langsung di bawah bendera Koperasi Merah Putih.
Langkah taktis ini diinisiasi oleh Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah. Ia menyoroti lahan yang dibuka sejak tahun 2012 itu justru lepas dari pengawasan dan tidak terurus. Janji manis mengenai status kebun inti maupun kebun plasma yang dinantikan warga pun menguap tanpa kejelasan.
“Kalau bisa kebun terlantar yang 700 hektar di Muara Kaman diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” ujar pria yang akrab disapa Haji Nan ini, dilansir melalui korankaltim.com, Senin (18/5/2026).
Upaya jemput bola ini bukan tanpa alasan. Bagi warga Benua Puhun, program plasma kelapa sawit terbukti nyata menjadi urat nadi perekonomian yang menghidupi ratusan kepala keluarga. Sukses yang sudah ada ingin direplikasi secara mandiri, tanpa harus bergantung penuh pada korporasi besar yang kerap meninggalkan komitmen.
Melalui skema pengelolaan mandiri oleh Koperasi Merah Putih, Haji Nan optimistis tata kelola perkebunan akan jauh lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ini merupakan sudut pandang segar: mengubah ketergantungan desa terhadap investasi luar menjadi kemandirian ekonomi berbasis komunitas.
Namun, niat baik ini membentur tembok regulasi. Isu implementasi Undang-Undang Perkebunan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang menelantarkan izin lahan mereka.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Pemdes Benua Puhun mendesak adanya evaluasi konkret terhadap kebun-kebun non-produktif agar mendapat kepastian hukum. Jika fasilitasi penataan status lahan ini sukses, Benua Puhun akan menjadi role model nasional bagaimana sebuah desa mampu berdaulat atas tanahnya sendiri demi kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.