Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 27 Jun 2025 13:07 WIB ·

Aset Desa Terancam Digugat, Pemkab Lobar Lamban Merespons!


					Warga Sedau saat aksi damai di lokasi lahan aset desa yang digugat ahli waris belum lama ini. (Image courtesy: Suara NTB) Perbesar

Warga Sedau saat aksi damai di lokasi lahan aset desa yang digugat ahli waris belum lama ini. (Image courtesy: Suara NTB)

Lombok Barat [DESA MERDEKA] Aset-aset desa di Lombok Barat (Lobar) kian rentan diklaim oknum tak bertanggung jawab. Bahkan, salah satu aset desa di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, telah digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau telah mengajukan permohonan sertifikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Namun, respons dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar terkesan lamban.

Kepala Desa Sedau, Amir Syarifudin, menjelaskan bahwa desanya memiliki dua aset tanah seluas 48 are dan lebih dari 50 are. Sejak awal tahun 2024, Pemdes Sedau telah bersurat kepada Pemkab Lobar. Surat permohonan tersebut berisi penegasan bahwa aset desa itu bukan tanah milik Pemda atau tanah pecatu, sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah bersurat mengusulkan ke Pemkab melalui BPKAD sejak awal 2024. Tujuannya agar Pemda menerbitkan surat pernyataan bahwa tanah yang akan disertifikatkan ini murni milik desa, dan tidak masuk catatan atau tanah Pemda. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan surat tersebut,” ungkap Amir Syarifudin.

Hingga kini, belum ada komunikasi langsung dengan Kepala BPKAD yang baru. Pihak Pemdes Sedau berencana segera berkoordinasi dengan Pemkab Lobar. Mendesaknya koordinasi ini karena aset desa sangat rawan digugat, seperti kasus yang sedang terjadi. Lahan aset desa tersebut digugat oleh pihak ahli waris tak lama setelah Pemdes Sedau bermusyawarah dengan BPD dan lembaga desa lainnya untuk mensertifikatkan lahan itu. Tujuannya agar persoalan status kepemilikan aset ini tidak diwariskan ke generasi mendatang. “Begitu tahu kami sertifikatkan lahan itu, tak lama kemudian gugatan diajukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lobar, M. Erpan, mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan dari Pemdes Sedau.

“Kami tidak pernah melihat surat ini. Jika tanah tersebut bukan pecatu, aparat desa biasanya langsung kami koordinasikan dengan BPN untuk dibuatkan sertifikat,” jelas M. Erpan.

Pihaknya berjanji akan segera mengecek terkait surat permohonan tersebut. BPKAD Lobar juga akan berupaya membantu Pemdes Sedau dalam proses pensertifikatan maupun penanganan sengketa yang sedang terjadi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TMMD Hadirkan NIB Gratis, UMKM Kesongo Naik Kelas

24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kuota Perempuan Terjaga, Wajah Inklusif BPD Desa Purorejo

24 Juli 2026 - 13:34 WIB

Sawah, Sejarah, dan Siasat Watugede Mandiri Tanpa Subsidi

23 Juli 2026 - 08:14 WIB

Rahasia Sukses Desa Banjararum: Administrasi Tertib, Ekonomi Melejit

22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bukan Proyek Fisik, Toyomarto Alokasikan Dana Desa Berbasis Bukti

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Aparatur Baru Sumber Jaya Pacu Akselerasi Pembangunan Desa

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Trending di DESA