Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 27 Jun 2025 13:07 WIB ·

Aset Desa Terancam Digugat, Pemkab Lobar Lamban Merespons!


					Warga Sedau saat aksi damai di lokasi lahan aset desa yang digugat ahli waris belum lama ini. (Image courtesy: Suara NTB) Perbesar

Warga Sedau saat aksi damai di lokasi lahan aset desa yang digugat ahli waris belum lama ini. (Image courtesy: Suara NTB)

Lombok Barat [DESA MERDEKA] Aset-aset desa di Lombok Barat (Lobar) kian rentan diklaim oknum tak bertanggung jawab. Bahkan, salah satu aset desa di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, telah digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau telah mengajukan permohonan sertifikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Namun, respons dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar terkesan lamban.

Kepala Desa Sedau, Amir Syarifudin, menjelaskan bahwa desanya memiliki dua aset tanah seluas 48 are dan lebih dari 50 are. Sejak awal tahun 2024, Pemdes Sedau telah bersurat kepada Pemkab Lobar. Surat permohonan tersebut berisi penegasan bahwa aset desa itu bukan tanah milik Pemda atau tanah pecatu, sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah bersurat mengusulkan ke Pemkab melalui BPKAD sejak awal 2024. Tujuannya agar Pemda menerbitkan surat pernyataan bahwa tanah yang akan disertifikatkan ini murni milik desa, dan tidak masuk catatan atau tanah Pemda. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan surat tersebut,” ungkap Amir Syarifudin.

Hingga kini, belum ada komunikasi langsung dengan Kepala BPKAD yang baru. Pihak Pemdes Sedau berencana segera berkoordinasi dengan Pemkab Lobar. Mendesaknya koordinasi ini karena aset desa sangat rawan digugat, seperti kasus yang sedang terjadi. Lahan aset desa tersebut digugat oleh pihak ahli waris tak lama setelah Pemdes Sedau bermusyawarah dengan BPD dan lembaga desa lainnya untuk mensertifikatkan lahan itu. Tujuannya agar persoalan status kepemilikan aset ini tidak diwariskan ke generasi mendatang. “Begitu tahu kami sertifikatkan lahan itu, tak lama kemudian gugatan diajukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lobar, M. Erpan, mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan dari Pemdes Sedau.

“Kami tidak pernah melihat surat ini. Jika tanah tersebut bukan pecatu, aparat desa biasanya langsung kami koordinasikan dengan BPN untuk dibuatkan sertifikat,” jelas M. Erpan.

Pihaknya berjanji akan segera mengecek terkait surat permohonan tersebut. BPKAD Lobar juga akan berupaya membantu Pemdes Sedau dalam proses pensertifikatan maupun penanganan sengketa yang sedang terjadi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bulo-Bulo Satukan Agenda Strategis demi Kemajuan Desa

8 Juni 2026 - 15:09 WIB

RDS Umalulu Perkuat Sinergi Lawan Stunting dan Malaria

8 Juni 2026 - 12:35 WIB

BLT Dana Desa Kaliuda Cair, Warga Tetap Bersyukur

7 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rapat Rutin Desa Pamburu Tingkatkan Pelayanan Publik Warga

7 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di DESA