Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 12 Jun 2026 20:51 WIB ·

Apa yang Berubah Setelah Disahkannya Perda Penguatan Lembaga Adat Kota Padang?


					Apa yang Berubah Setelah Disahkannya Perda Penguatan Lembaga Adat Kota Padang? Perbesar

Ketika palu sidang diketuk dan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau disahkan, banyak orang mungkin menganggap yang berubah hanyalah sebuah dokumen hukum. Beberapa lembar kertas bertambah dalam lembaran daerah, beberapa pasal memperoleh nomor, dan sejumlah pejabat menandatangani berita acara.

Namun pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih penting: apakah yang sebenarnya berubah dalam kehidupan masyarakat Kota Padang?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Sebab adat bukanlah bangunan yang berdiri dari batu dan semen. Adat hidup dalam pikiran, perilaku, dan hubungan antarmanusia. Ia hadir dalam cara orang menghormati yang tua, menyayangi yang muda, menyelesaikan perselisihan, dan memaknai kebersamaan.

Karena itu, perubahan pertama yang dibawa perda ini adalah perubahan status. Jika sebelumnya lembaga adat bekerja lebih banyak berdasarkan kewibawaan sosial dan penghormatan masyarakat, kini keberadaannya memperoleh pengakuan yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Ninik mamak, bundo kanduang, Kerapatan Adat Nagari, dan berbagai unsur adat lainnya tidak lagi sekadar menjadi penjaga tradisi, melainkan mitra resmi pemerintah dalam membangun kehidupan sosial masyarakat.

Perubahan kedua adalah lahirnya kepastian hukum. Dalam dunia modern, hampir semua aktivitas membutuhkan dasar hukum. Niat baik saja sering tidak cukup. Banyak program pelestarian budaya terhambat bukan karena kurangnya semangat, tetapi karena tidak adanya landasan regulasi yang jelas. Dengan perda ini, pemerintah memiliki dasar untuk mengalokasikan dukungan, menyusun program, dan memfasilitasi kegiatan adat secara lebih terarah.

Namun sesungguhnya yang paling menarik bukanlah soal hukum, melainkan soal arah peradaban.

Kota Padang sedang tumbuh. Gedung bertambah tinggi, jalan semakin ramai, teknologi masuk ke ruang keluarga, dan anak-anak muda hidup dalam dunia yang jauh berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Perubahan adalah kenyataan yang tidak mungkin ditolak. Persoalannya bukan bagaimana menghentikan perubahan, melainkan bagaimana memastikan perubahan tidak mencabut akar tempat masyarakat berpijak.

Di sinilah perda tersebut menemukan maknanya.

Minangkabau sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang mampu berdialog dengan zaman. Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukanlah semboyan yang lahir dari ketakutan terhadap perubahan, melainkan hasil kemampuan masyarakat merumuskan keseimbangan antara nilai dan kemajuan. Adat tidak dimaksudkan untuk membelenggu kehidupan, tetapi menjadi kompas agar masyarakat tidak kehilangan arah.

Karena itu, penguatan lembaga adat seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya menghidupkan romantisme masa lalu. Perda ini bukan ajakan untuk kembali hidup seperti seratus tahun lalu. Sebaliknya, ia adalah usaha memastikan bahwa ketika masyarakat bergerak maju, mereka tetap mengenali jati dirinya.

Perubahan ketiga yang diharapkan lahir dari perda ini adalah menguatnya ketahanan sosial. Di banyak tempat, berbagai persoalan sosial muncul karena melemahnya ikatan komunitas. Orang semakin dekat secara digital, tetapi semakin jauh secara sosial. Komunikasi berlangsung cepat, tetapi kepedulian sering berjalan lambat.

Dalam tradisi Minangkabau, lembaga adat memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar mengurus upacara adat. Ia menjadi ruang musyawarah, tempat meminta nasihat, sarana menyelesaikan konflik, dan wadah memperkuat solidaritas masyarakat. Ketika fungsi-fungsi itu hidup kembali, masyarakat memiliki benteng sosial yang lebih kokoh menghadapi berbagai tantangan zaman.

Akan tetapi, perda ini juga membawa pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Regulasi hanya membuka pintu. Kehidupan yang akan menentukan apakah pintu itu benar-benar dilalui atau hanya menjadi hiasan. Keberhasilan perda tidak diukur dari jumlah pasal yang ditulis, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Apakah generasi muda semakin mengenal budayanya? Apakah konflik sosial lebih mudah diselesaikan? Apakah nilai gotong royong semakin kuat? Di situlah ukuran keberhasilannya.

Pada akhirnya, yang berubah setelah perda ini disahkan bukanlah adat itu sendiri. Adat telah hidup jauh sebelum perda lahir dan akan tetap hidup selama masyarakat menjaganya. Yang berubah adalah komitmen negara daerah untuk berdiri bersama adat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Perda ini adalah sebuah penegasan bahwa modernitas dan tradisi tidak harus saling meniadakan. Kota dapat menjadi maju tanpa kehilangan ingatan. Masyarakat dapat bergerak ke depan tanpa memutus hubungan dengan akar budayanya.

Dan mungkin, itulah perubahan yang paling penting dari semuanya. (DA)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Strategi Kalteng: Kepala Desa Garda Terdepan Kartu Huma Betang

11 Juni 2026 - 22:09 WIB

20 Desa Luwu Timur Tuntaskan Ujian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

11 Juni 2026 - 21:28 WIB

Skandal Desa Loleo: Tanda Tangan Orang Mati Menuju Penjara

11 Juni 2026 - 19:24 WIB

Rayakan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Desa Balitata Gelar Doa Bersama

10 Juni 2026 - 23:59 WIB

Desa Atue, Menjadi Percontohan Desa Produktif Ramah Lingkungan

9 Juni 2026 - 21:09 WIB

Pilkades Pasir Mayang: Tiga Calon Berebut Kursi Desa

9 Juni 2026 - 12:24 WIB

Trending di RAGAM