Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 10 Agu 2023 23:00 WIB ·

Aneh, Petani Malang Justru “Menagih” Pemerintah Agar Bisa Bayar Pajak!


					Petani hutan Bpk fahrudin Perbesar

Petani hutan Bpk fahrudin

Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Di saat banyak pihak berusaha menghindari kewajiban pajak, para petani hutan di Petak 63A Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, justru melakukan hal sebaliknya. Mereka secara terbuka menagih pemerintah untuk segera memberikan akses hukum agar mereka bisa membayar pajak secara resmi dari hasil pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Sikap unik ini muncul dari kesadaran bahwa kontribusi terhadap negara adalah kunci untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap. Fahrudin, salah satu petani setempat, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap pihak terkait yang terkesan “masa bodoh” dengan niat baik warga ini.

“Kami ingin secepatnya diberikan akses untuk bisa membayar pajak. Negara butuh anggaran untuk membangun dan menggaji abdi negara, termasuk pihak di kehutanan. Kenapa akses kami untuk berkontribusi malah dipersulit?” keluh Fahrudin.

Tanaman tutupan kopi, cengkeh, alpukat

Transformasi Lahan Tandus Menjadi Emas Hijau

Sejarah Petak 63A adalah bukti kegigihan masyarakat. Kawasan yang memiliki kemiringan ekstrem $45^\circ$ hingga $65^\circ$ ini dulunya gersang akibat kebakaran besar tahun 1982. Sejak 1988, warga melakukan penghijauan mandiri dengan menanam kopi, cengkeh, petai, hingga durian.

Lahan yang awalnya tandus kini berubah menjadi hutan produktif yang berfungsi ganda: sebagai penjaga resapan air sekaligus penopang ekonomi warga. Pada 1998, kerjasama dengan Perum Perhutani melalui pola bagi hasil sempat memberikan ketenangan, namun perubahan regulasi di tahun 2007 yang menetapkan kawasan ini sebagai Hutan Lindung kembali membawa awan ketidakpastian.

Kawasan petak 63A dilihat dari Google earth

IPHPS: Harapan Baru di Tengah Kompleksitas

Hadirnya program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) pada 2021 sebenarnya membawa angin segar bagi para petani. Dengan slogan “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”, program ini menjanjikan akses pengelolaan yang lebih luas dan berpihak pada rakyat kecil.

Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan keraguan. Warga merasa regulasi yang ada masih terlalu rumit dan kurang transparan. Ketidakjelasan ini menghambat mereka untuk mengembangkan usaha tani secara profesional.

Kemiringan kawasan petak 63a kisaran 45-65 drajat

Bukan Hanya Pajak, Tapi Kepastian

Keinginan warga untuk membayar pajak sebenarnya adalah simbol dari tuntutan kepastian hukum. Mereka menyadari bahwa tanpa status pajak yang jelas, posisi mereka sebagai pengelola hutan tetap rentan. Para petani berharap pemerintah mempertimbangkan situasi lapangan dan kemampuan warga dalam menentukan besaran pajak nantinya.

Kasus Petak 63A ini menjadi refleksi bagi kebijakan kehutanan di Indonesia. Mewujudkan prinsip “Hutan Subur Rakyat Makmur” memerlukan lebih dari sekadar slogan; dibutuhkan koordinasi nyata untuk menyederhanakan birokrasi bagi mereka yang sudah terbukti mampu menjaga paru-paru bumi secara mandiri.

Kelestarian hutan dengan pola tutupan produktif

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Berapa Lama Membangun Desa Digital? Ini Estimasi Realistisnya

10 Maret 2026 - 11:28 WIB

Menata Koperasi Desa Merah Putih agar Berdaya dan Berkelanjutan

10 Maret 2026 - 06:50 WIB

Seni Bercerita: Kekuatan Feature News Ubah Narasi Desa

9 Maret 2026 - 13:29 WIB

Generasi Alpha: Kunci Rahasia Bongkar Tembok Informasi Desa

9 Maret 2026 - 10:49 WIB

Cara Jitu Desa Berhenti Jadi Objek dan Mulai Jadi Berita

8 Maret 2026 - 10:28 WIB

TPP Dikorbankan? Jika BPSDM Gagal Mengelola Pendamping Desa, Program Desa Presiden Prabowo Bisa Ikut Gagal!

7 Maret 2026 - 22:47 WIB

Trending di OPINI