Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Di saat banyak pihak berusaha menghindari kewajiban pajak, para petani hutan di Petak 63A Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, justru melakukan hal sebaliknya. Mereka secara terbuka menagih pemerintah untuk segera memberikan akses hukum agar mereka bisa membayar pajak secara resmi dari hasil pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Sikap unik ini muncul dari kesadaran bahwa kontribusi terhadap negara adalah kunci untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap. Fahrudin, salah satu petani setempat, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap pihak terkait yang terkesan “masa bodoh” dengan niat baik warga ini.
“Kami ingin secepatnya diberikan akses untuk bisa membayar pajak. Negara butuh anggaran untuk membangun dan menggaji abdi negara, termasuk pihak di kehutanan. Kenapa akses kami untuk berkontribusi malah dipersulit?” keluh Fahrudin.

Transformasi Lahan Tandus Menjadi Emas Hijau
Sejarah Petak 63A adalah bukti kegigihan masyarakat. Kawasan yang memiliki kemiringan ekstrem $45^\circ$ hingga $65^\circ$ ini dulunya gersang akibat kebakaran besar tahun 1982. Sejak 1988, warga melakukan penghijauan mandiri dengan menanam kopi, cengkeh, petai, hingga durian.
Lahan yang awalnya tandus kini berubah menjadi hutan produktif yang berfungsi ganda: sebagai penjaga resapan air sekaligus penopang ekonomi warga. Pada 1998, kerjasama dengan Perum Perhutani melalui pola bagi hasil sempat memberikan ketenangan, namun perubahan regulasi di tahun 2007 yang menetapkan kawasan ini sebagai Hutan Lindung kembali membawa awan ketidakpastian.

IPHPS: Harapan Baru di Tengah Kompleksitas
Hadirnya program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) pada 2021 sebenarnya membawa angin segar bagi para petani. Dengan slogan “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”, program ini menjanjikan akses pengelolaan yang lebih luas dan berpihak pada rakyat kecil.
Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan keraguan. Warga merasa regulasi yang ada masih terlalu rumit dan kurang transparan. Ketidakjelasan ini menghambat mereka untuk mengembangkan usaha tani secara profesional.

Bukan Hanya Pajak, Tapi Kepastian
Keinginan warga untuk membayar pajak sebenarnya adalah simbol dari tuntutan kepastian hukum. Mereka menyadari bahwa tanpa status pajak yang jelas, posisi mereka sebagai pengelola hutan tetap rentan. Para petani berharap pemerintah mempertimbangkan situasi lapangan dan kemampuan warga dalam menentukan besaran pajak nantinya.
Kasus Petak 63A ini menjadi refleksi bagi kebijakan kehutanan di Indonesia. Mewujudkan prinsip “Hutan Subur Rakyat Makmur” memerlukan lebih dari sekadar slogan; dibutuhkan koordinasi nyata untuk menyederhanakan birokrasi bagi mereka yang sudah terbukti mampu menjaga paru-paru bumi secara mandiri.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.