Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

KUMHANKAM · 26 Feb 2025 01:14 WIB ·

LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku


					LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku Perbesar

Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut). Ketua LSM KANe Malut, Risal Jafar Sangaji, mengecam tindakan brutal oknum Satpol PP tersebut.

Risal menilai bahwa aksi tersebut mengindikasikan ketidakpahaman oknum Satpol PP terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa Satpol PP bertugas sebagai aparat penegak ketertiban dan ketenteraman, bukan sebagai preman pemerintah atau pejabat yang menimbulkan kerusakan pada warga.

“Ini sudah masuk kategori aksi premanisme menurut saya. Jadi, harus diberikan sanksi tegas kepada pelaku,” ujar Risal kepada awak media, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia juga menyoroti perilaku arogan beberapa oknum Satpol PP yang telah diketahui luas oleh masyarakat. Risal mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk melatih dan membekali ulang para anggota Satpol PP mengenai tugas pokok dan fungsi mereka.

Menanggapi aksi brutal aparaturnya, Pemkot Ternate melalui Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly, berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Rizal menegaskan bahwa Pemkot Ternate berkomitmen untuk menindak tegas oknum anggota Satpol PP yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap dua wartawan.

Seperti diketahui, kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, saat dua wartawan, Julfikram Suhardi dari TribunTernate dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya, meliput aksi “Indonesia Gelap” yang digelar oleh aliansi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate.

“Oknum-oknum yang terlibat langsung dalam aksi kemarin dan mencederai teman-teman jurnalis, akan kami ambil langkah tegas. Sekali lagi, saya akan ambil langkah tegas,” ujar Rizal saat bertemu dengan sejumlah wartawan di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 25 Februari 2025.

Rizal menegaskan bahwa Pemkot Ternate sangat menghargai peran jurnalistik dan memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum Satpol PP yang terlibat akan diikuti dengan serius. Ia meminta para wartawan untuk mempercayakan proses ini kepada pemerintah.

Menurut Rizal, oknum yang diduga melakukan pemukulan telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemkot Ternate akan mengambil langkah disipliner sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan mutasi atau penonaktifan.

“Tinggal kita ikuti saja sanksi apa yang akan diambil kepada yang bersangkutan. Apakah harus dimutasi, dinonaktifkan, atau dengan sanksi apa pun,” tambah Rizal.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang ASN tidak membenarkan tindakan kekerasan dari ASN kepada siapa pun. Pemkot Ternate akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang sudah masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

Sebagai bentuk permohonan maaf, Rizal menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh insan media di Kota Ternate atas kejadian tersebut. “Atas nama Pemerintah Kota Ternate, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Rizal.

Sikap tegas dan tanggap Pemkot Ternate ini mendapatkan apresiasi dari Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji. Ia berharap aksi-aksi serupa tidak terulang lagi.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang disebutkan di atas. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus diinformasikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

Tindak Kekerasan Satpol PP Ternate: LSM KANe Malut Desak Pemecatan dan Penegakan Hukum

25 Februari 2025 - 20:53 WIB

Trending di KUMHANKAM