Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 24 Mei 2025 20:40 WIB ·

Akpersi Ambil Jalur Hukum: Nama Ketua Banten Dicatut Berita!


					Ketua Umum Akpersi Pusat, Rino Triyono, saat memberikan keterangan terkait langkah hukum yang akan ditempuh organisasi menyusul dugaan pencemaran nama baik. Perbesar

Ketua Umum Akpersi Pusat, Rino Triyono, saat memberikan keterangan terkait langkah hukum yang akan ditempuh organisasi menyusul dugaan pencemaran nama baik.

Banten [DESA MERDEKA] Suasana di kalangan pers Banten menghangat. Pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Banten, Yudianto, akhirnya buka suara pada Jumat (24/5/2025). Ia merasa dirugikan atas pencatutan namanya, termasuk sapaan akrab “Bule”, dalam sebuah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tendensius.

Menyikapi insiden yang menimpa kadernya, Ketua Umum Akpersi Pusat, Rino Triyono, S.H., tidak tinggal diam. Dengan nada tegas, Rino menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai sikap tegas organisasi terhadap dugaan pencemaran nama baik yang tidak hanya menyasar Yudianto secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Akpersi secara keseluruhan.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh rekan jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rino. Ia menekankan krusialnya proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum sebuah berita dipublikasikan. “Tanpa konfirmasi yang memadai, sebuah pemberitaan berisiko masuk dalam ranah pencemaran nama baik, dan ini sangat kami sayangkan jika terjadi,” imbuhnya.

Rino menambahkan, Akpersi sebagai organisasi yang menaungi para insan pers sangat menjunjung tinggi kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme dan tanggung jawab. Praktik jurnalistik yang dijalankan wajib berlandaskan pada etika dan aturan main yang telah disepakati bersama.

Pihaknya memastikan tidak akan membiarkan kasus ini bergulir tanpa penyelesaian yang adil. “Ini menyangkut marwah organisasi dan kredibilitas dunia jurnalistik itu sendiri. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang sebagai bentuk tindakan tegas dan pembelajaran bagi semua,” tegas Rino.

Lebih lanjut, Akpersi akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui langkah ini, Akpersi berharap dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku media.

Ke depan, Akpersi mengimbau agar tidak ada lagi pemberitaan yang bersifat tendensius, menyudutkan, atau dibuat tanpa dasar fakta yang kuat. Prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi harus selalu menjadi pedoman utama dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dan dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan publik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Asa Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Luka di Bacan Barat: Saat Dana Kesehatan Desa Dikorupsi

20 April 2026 - 22:18 WIB

Bukan Sekadar Plakat: Vasko Ruseimy dan Solidaritas Kebencanaan Sumbar

17 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di RAGAM