Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 17 Des 2025 14:14 WIB ·

Akal Sehat Pelayanan Mati di Samsat Padang


					Akal Sehat Pelayanan Mati di Samsat Padang Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Ia datang ke kantor SAMSAT Padang bukan sebagai orang asing bagi birokrasi. Puluhan tahun hidupnya diabdikan di dalamnya. Ia tahu antrean, tahu loket, tahu bahasa resmi yang kadang terasa dingin. Kini, sebagai seorang ayah yang telah pensiun, ia datang dengan satu niat sederhana: membayar pajak kendaraan bermotor atas nama anaknya. Tidak lebih. Tidak kurang.
Namun niat baik itu berhenti di satu kalimat yang terdengar tegas tapi hampa konteks: “KTP harus asli sesuai STNK.”

Fotokopi KTP anaknya ada. Kartu Keluarga yang membuktikan hubungan ayah–anak dan alamat yang sama juga ada. KTP asli dirinya—yang secara sadar dan sukarela hendak membayar kewajiban negara—ia bawa. Tapi semua itu tak cukup. Pelayanan berhenti di satu syarat administratif yang diperlakukan seperti hukum alam: tak bisa ditawar, tak bisa dibaca ulang.
Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak, bukan untuk menyalahkan individu petugas, melainkan untuk menimbang kembali makna KTP, fungsi salinan KTP, dan tujuan negara memungut pajak.

Kartu Tanda Penduduk, pada dasarnya, adalah identitas resmi yang diberikan negara kepada warganya. Ia memuat data dasar: nama, NIK, alamat, status, dan pekerjaan. Namun KTP tidak lahir dalam ruang hampa. Sejarahnya panjang dan berliku. Pada masa awal kemerdekaan, identitas bersifat lokal dan manual. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, KTP bahkan pernah menjadi alat kontrol politik, memuat kode-kode yang menandai seseorang bukan sebagai warga, tetapi sebagai masalah.

Reformasi mengubah arah itu. KTP mulai dipandang sebagai hak sipil, bukan alat curiga. Ketika e-KTP diperkenalkan sekitar 2011, negara berikrar pada satu prinsip besar: satu orang, satu identitas, berbasis data digital dan biometrik. Artinya, kehadiran negara mestinya semakin presisi, bukan semakin kaku.
Dalam praktik administrasi modern, salinan KTP bukan benda asing. Ia hadir sebagai dokumen pendukung: untuk arsip, verifikasi awal, dan efisiensi pelayanan. Ia memang bukan pengganti KTP asli, tetapi ia juga bukan benda ilegal. Negara sendiri memintanya dalam hampir semua urusan: sekolah, bank, bantuan sosial, hingga perizinan.

Pertanyaannya sederhana: untuk apa pajak kendaraan dipungut? Jawabannya juga sederhana: agar pajak dibayar tepat waktu, data kendaraan tetap akurat, dan negara memperoleh pendapatan sah.
Dalam kasus ini, tidak ada peralihan kepemilikan. Tidak ada mutasi. Tidak ada perubahan data. Pajak dibayar. Data sesuai STNK. Hubungan keluarga terbukti sah melalui Kartu Keluarga. Secara hukum administrasi, pembayaran pajak bukan tindakan hukum yang mengubah hak, melainkan pemenuhan kewajiban.

Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa hanya pemilik yang boleh membayar pajak. Yang dipersoalkan adalah keabsahan data, bukan siapa yang berdiri di depan loket. Karena itu, dalam praktik di banyak daerah, pembayaran oleh pihak keluarga dengan bukti yang memadai diterima sebagai pembuktian administratif tidak langsung.

Di sinilah logika negara seharusnya bekerja. Negara tidak sedang menjual barang. Negara sedang menerima kewajiban warganya. Menolak pembayaran pajak dalam kondisi seperti ini justru bertentangan dengan tujuan pemungutan itu sendiri.
Lebih dari itu, ada dimensi etika publik yang tak boleh diabaikan. Seorang ayah yang datang bukan untuk mencari celah, bukan untuk mengubah data, bukan untuk menyamar sebagai pemilik, melainkan untuk memastikan kewajiban anaknya terpenuhi, sedang menjalankan etika kewargaan yang sehat. Ia jujur, terbuka, dan siap diverifikasi.
Sebaliknya, etika pelayanan publik menuntut aparatur untuk tidak terjebak pada formalisme kering. Diskresi bukan pelanggaran, melainkan alat untuk menjaga agar hukum tetap bernyawa. Ketika aturan diterapkan tanpa konteks, ia kehilangan keadilan. Ketika prosedur dipisahkan dari tujuan, pelayanan berubah menjadi sekadar ritual.

Tentu ada batas. Praktik seperti ini tidak sah untuk balik nama, mutasi kendaraan, atau pengurusan BPKB. Di sana, kehadiran KTP asli pemilik mutlak diperlukan. Tapi untuk membayar pajak tahunan, menutup pintu sama sekali adalah keputusan yang lebih mencerminkan ketakutan administratif daripada kebijaksanaan negara.

Barangkali masalah kita bukan pada KTP atau fotokopinya, melainkan pada cara membaca aturan. Apakah ia dibaca sebagai pagar, atau sebagai jalan? Apakah pelayanan dimaknai sebagai pengawasan, atau sebagai pengabdian?

Seorang ayah pulang hari itu bukan dengan STNK yang disahkan, tetapi dengan pertanyaan lama yang kembali mengemuka: untuk siapa sebenarnya birokrasi bekerja? Jika negara ingin maju, ia tak cukup membangun sistem digital dan chip biometrik. Ia juga harus merawat akal sehat pelayanan, agar niat baik warga tidak selalu berakhir di loket penolakan.
Dan mungkin, kemajuan kota ini justru dimulai dari keberanian kecil: menerima pajak yang hendak dibayar, tanpa kehilangan nurani. (DA)

Oleh Deddi Ajir.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rest Area Tol: Kuburan atau Panggung UMKM Lokal?

19 Januari 2026 - 16:38 WIB

Emas di Tanah Ulayat: Berkah yang Belum Kita Kelola

19 Januari 2026 - 10:06 WIB

Isra’ Mi’raj: Bukan Sekadar Mukjizat, Melainkan Terapi Pemulihan Jiwa

16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Menakar Kesejahteraan Perangkat Desa di Tengah Pemangkasan Dana Desa

16 Januari 2026 - 00:22 WIB

Membaca Arah Pembangunan dari Rute Padang–Sibolga

13 Januari 2026 - 20:33 WIB

Selamat Tinggal? Media Lokal Kaltara Terancam Tutup Serentak!

13 Januari 2026 - 20:12 WIB

Trending di OPINI