Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 13 Des 2025 06:28 WIB ·

ADVOKAT Bukan Tentara Bayaran !!!


					ADVOKAT Bukan Tentara Bayaran !!! Perbesar

Oleh : Rochendry

Di negeri ini, profesi advokat sering kali dipersepsikan keliru. Masih ada yang melihatnya sekadar sebagai tameng baja bagi siapa pun yang sanggup membayar, pelindung bagi mereka yang gugup di hadapan kesalahannya sendiri. Padahal, sejak lama Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum bukan pasar gelap tempat martabat diperjualbelikan kiloan.
Peringatan itu kembali menggema dalam pernyataan Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M, Ketua Umum DPP IKADIN. Dengan tegas ia menegaskan:
Advokat tidak dibenarkan menjadi tentara bayaran. Kalimat ini bukan sekadar teguran, melainkan garis batas antara kehinaan dan kehormatan. Sebab advokat dalam maknanya yang paling luhur bukanlah bodyguard bagi kebatilan.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum penting Rakernas dan Ulang Tahun IKADIN ke-40 Tahun, yang berlangsung di Hotel Arum Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada (12/12/2025). Suasana forum tersebut menghadirkan refleksi mendalam mengenai posisi advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Bahwa di tengah derasnya arus kepentingan, advokat adalah pagar moral terakhir yang memastikan keadilan tetap bernapas.
Sebagaimana ditegaskan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun:
“Siapa pun yang menyandang toga hitam itu, ingatlah _ Anda bukan penjaga pintu gelap. Anda penjaga cahaya.”
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat lahir dari keberanian, bukan ketakutan. Dari nurani, bukan transaksi. Dari kehendak untuk menegakkan martabat manusia, bukan menutupi noda orang lain.
Momentum 40 tahun IKADIN bukan hanya perayaan organisasi, tetapi peneguhan kembali komitmen: bahwa advokat harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi, pembela keadilan, dan benteng terakhir bagi hak asasi manusia.
Ketika hukum kerap digoyahkan oleh kekuasaan dan kepentingan, advokat dituntut untuk kembali pada prinsip etik tertinggi yang menjadi roh profesinya.
IKADIN melalui para pemimpinnya menegaskan bahwa marwah profesi adalah sesuatu yang tidak bisa diperdagangkan bukan hari ini, bukan besok, dan tidak akan pernah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bahaya Laten Gotong Royong Sandiwara di Desa Kita

18 April 2026 - 09:01 WIB

Ketika Rumah Ibadah Masuk Proyek: Korupsi yang Menyelinap dalam Kesalehan

18 April 2026 - 08:45 WIB

Foto: Kedua tersangka dugaan korupsi ditahan Kejari Klaten. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)

Hegemoni Kota: Saat Suara Warga Desa Jadi Figuran

15 April 2026 - 21:56 WIB

Bukan Cuma Musrenbang, Google Kini Bantu Bangun Desa

15 April 2026 - 01:36 WIB

Nasib Plasma Menjelutung: Menanti Keadilan di Tengah Jeratan Hutang

12 April 2026 - 13:05 WIB

Berhenti Jadi Laporan: Saatnya Cerita Desa Bicara Dunia

11 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di OPINI