Malang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kesabaran warga Desa Sitiarjo, Kabupaten Malang, akhirnya habis. Setelah berbagai aduan di tingkat kecamatan hingga inspektorat seolah membentur tembok tinggi, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Sitiarjo Bangkit (KSB) resmi melaporkan oknum perangkat desa mereka ke Unit Tipikor Polres Malang atas dugaan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi.
Pelaporan ini bukan sekadar soal sewa-menyewa lahan, melainkan kulminasi dari kekecewaan warga atas nihilnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Masyarakat selama ini merasa dibohongi. Tidak ada transparansi informasi terkait pengelolaan TKD hingga Pendapatan Asli Desa (PAD),” tegas Koordinator KSB, Mas Doni.

Birokrasi Buntu, Polisi Jadi Tumpuan
Upaya mencari kejelasan sebenarnya telah dilakukan melalui jalur formal. KSB mengeklaim sudah mengadu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muspika Sumbermanjing Wetan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Namun, sikap pemerintah desa yang terkesan mengabaikan aspirasi justru memicu kecurigaan yang lebih dalam di kalangan warga.
Kondisi ini menciptakan keresahan sosial yang serius. Warga merasa aspirasi mereka tidak pernah diindahkan, sehingga langkah hukum ke Polres Malang dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memecah kebuntuan dan memberikan edukasi hukum bagi masyarakat luas.

Melawan Mitos “Kebal Hukum” di Desa
Selain menuntut pengembalian hak desa, laporan ini bertujuan mematahkan anggapan adanya oknum yang memiliki koneksi kuat sehingga kebal hukum. Mas Bagus, perwakilan KSB lainnya, menekankan agar pihak berwenang bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa di Malang bahwa masyarakat kini lebih berani dan kritis.
Kasus Sitiarjo menjadi pelajaran pahit bagi tata kelola desa: tanpa akuntabilitas yang nyata, kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Malang untuk membuktikan apakah ada tindak pidana korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak di desa tersebut.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.