Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Tokoh masyarakat dan warga di Sumatera Barat kini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan. Langkah ini dinilai krusial di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Seruan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang digelar di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026).
Camat Padang Timur, Aidil Zulham, menekankan bahwa edukasi hukum harus bergerak dari akar rumput. Ia berharap para tokoh masyarakat yang hadir tidak sekadar menjadi pendengar, tetapi mampu menyebarluaskan informasi ini ke tingkat RT/RW.
“Meningkatnya persoalan ketertiban membutuhkan edukasi yang berkelanjutan agar seluruh elemen masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Aidil.
Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lokal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi untuk melindungi masyarakat itu sendiri. Lingkungan yang aman di tingkat keluarga, sekolah, dan pemukiman menjadi modal utama dalam mencetak generasi berkualitas menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Muhidi mengajak warga meningkatkan kepedulian dan aktif mencegah penyimpangan sosial sesuai aturan hukum, guna mewujudkan ketertiban bersama.
Penyesuaian Aturan dan Benteng Kearifan Lokal
Perda Nomor 5 Tahun 2020 saat ini tengah dipersiapkan untuk direvisi guna menyelaraskan mekanisme penegakan hukum dengan KUHP yang baru. Satpol PP menegaskan pendekatan akan tetap edukatif dan mengedepankan nilai adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.