Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Padang, Senin (20/7/2026). Keputusan sah setelah memenuhi kuorum dengan dihadiri 43 dari total 65 anggota dewan.
Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, legislatif memberikan sejumlah catatan kritis terkait optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.
Capaian Fiskal Makro 2025
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berikut adalah performa realisasi keuangan Sumbar sepanjang tahun 2025:
* Realisasi Pendapatan Daerah: Mencapai 99,03 persen dari target.
* Realisasi Belanja Daerah: Tertahan di angka 94,59 persen.
Dua Tantangan Utama Pengelolaan Anggaran
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengungkapkan bahwa kinerja keuangan tahun 2025 berada di bawah tekanan berat akibat dua faktor eksternal utama:
1. Kebijakan Pemangkasan Fiskal: Adanya instruksi efisiensi anggaran nasional yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
2. Bencana Alam: Serangan bencana hidrometeorologi (banjir bandang) pada akhir tahun yang merusak infrastruktur publik dan memukul sektor ekonomi warga.
Catatan Evaluasi dan Langkah Lanjut
DPRD menegaskan Pemprov Sumbar tidak boleh berpuas diri dengan status WTP. Angka belanja yang tidak terserap penuh (sisa sekitar 5,41%) menunjukkan masih adanya program pembangunan yang belum berjalan maksimal atau kurang tepat sasaran. Pemprov diminta melakukan reformasi pada sektor optimalisasi pendapatan asli daerah dan penajaman efektivitas belanja publik.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan sepakat untuk menjadikan rekomendasi dewan sebagai pijakan koreksi tata kelola keuangan. Sesuai mekanisme undang-undang, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan langsung diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari ke depan untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.