Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR · 21 Jul 2026 09:13 WIB ·

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%


					Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99% Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Padang, Senin (20/7/2026). Keputusan sah setelah memenuhi kuorum dengan dihadiri 43 dari total 65 anggota dewan.

Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, legislatif memberikan sejumlah catatan kritis terkait optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.

Capaian Fiskal Makro 2025
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berikut adalah performa realisasi keuangan Sumbar sepanjang tahun 2025:

* Realisasi Pendapatan Daerah: Mencapai 99,03 persen dari target.
* Realisasi Belanja Daerah: Tertahan di angka 94,59 persen.

Dua Tantangan Utama Pengelolaan Anggaran
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengungkapkan bahwa kinerja keuangan tahun 2025 berada di bawah tekanan berat akibat dua faktor eksternal utama:

1. Kebijakan Pemangkasan Fiskal: Adanya instruksi efisiensi anggaran nasional yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
2. Bencana Alam: Serangan bencana hidrometeorologi (banjir bandang) pada akhir tahun yang merusak infrastruktur publik dan memukul sektor ekonomi warga.

Catatan Evaluasi dan Langkah Lanjut
DPRD menegaskan Pemprov Sumbar tidak boleh berpuas diri dengan status WTP. Angka belanja yang tidak terserap penuh (sisa sekitar 5,41%) menunjukkan masih adanya program pembangunan yang belum berjalan maksimal atau kurang tepat sasaran. Pemprov diminta melakukan reformasi pada sektor optimalisasi pendapatan asli daerah dan penajaman efektivitas belanja publik.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan sepakat untuk menjadikan rekomendasi dewan sebagai pijakan koreksi tata kelola keuangan. Sesuai mekanisme undang-undang, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan langsung diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari ke depan untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dapur Umum Lumpuh, Rendang Minang Jadi Penyelamat NTT

25 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Kisah Sukses Dr. Endrizal Hidupkan Ekonomi Pelosok Sumbar

24 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Lima Kelompok Tani Kuranji Terima Bantuan Becak Motor

22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Teknologi Canggih Pertanian Sumbar Sengsarakan Hasil Sortiran Petani

21 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lurah Jati Tagih Komitmen Pembangunan Ketua DPRD Sumbar

20 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Haru Paskibraka Kamang Baru Kibarkan Bendera Depan Wagub

18 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Trending di KABAR PEMDA