Pati, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pemandangan menggunungnya limbah di TPS Plosojenar, Kecamatan Jakenan, kini menjadi alarm bagi seluruh desa di Kabupaten Pati. Masalah sampah yang selama ini dianggap sepele kini berubah menjadi krisis lingkungan yang nyata. Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, memberikan instruksi tegas bagi para kepala desa: segera bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang penanganan sampah.
Bagi warga desa, Perdes Sampah bukan sekadar tumpukan kertas administratif. Ini adalah fondasi hukum untuk mengatur pengelolaan limbah secara mandiri di tingkat akar rumput. Selama ini, banyak desa hanya mengandalkan pembuangan ke TPS tanpa ada sistem pengolahan, yang mengakibatkan limbah menumpuk tak terkendali. Kastomo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari dukungan desa terhadap agenda besar pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan lestari, layaknya standar kebersihan yang diterapkan di Bali.
Kecamatan Jakenan hanyalah satu dari banyak titik di Pati yang memerlukan perhatian segera. Secara geografis, kondisi topografi wilayah Pati yang didominasi area pertanian dan pemukiman padat membuat pengelolaan sampah yang buruk berisiko mencemari lahan pertanian warga. Tanpa adanya Perdes, pemerintah desa memiliki keterbatasan ruang gerak untuk menggunakan anggaran desa dalam membiayai sarana pengolahan limbah atau manajemen sistem persampahan yang modern.
DPRD Pati mendorong pemerintah desa untuk tidak lagi berpangku tangan menunggu intervensi kabupaten. Sinkronisasi antara Perdes di tingkat desa dan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten menjadi kunci mutlak agar ekosistem kebersihan desa dapat terbentuk. Bagi generasi Z yang peduli lingkungan hingga generasi tua yang mendambakan kenyamanan desa, Perdes Sampah adalah langkah awal transformasi desa. Saatnya desa di Pati berhenti memproduksi masalah dan mulai mengelola lingkungan sebagai aset masa depan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.