Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 11 Jun 2026 19:24 WIB ·

​Terkatung-katung Laporan Tanda Tangan Warga Wafat Dicatut Kades, LSM KANe Malut Adukan ke Kapolres Halsel 


					​Terkatung-katung Laporan Tanda Tangan Warga Wafat Dicatut Kades, LSM KANe Malut Adukan ke Kapolres Halsel  Perbesar

Labuha, ​Halsel [DESA MERDEKA] — Langkah penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diuji. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang telah meninggal dunia oleh oknum Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, hingga kini masih terkatung-katung. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut).

​Guna mempertanyakan kejelasan perkara tersebut, jajaran pengurus LSM KANe Malut bersama tim kuasa hukum menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kapolres Halmahera Selatan di Markas Polres Halsel, pada Rabu (10/06/2026).

​Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Polres Halsel tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Propam, serta jajaran perwira lainnya. Tidak hanya dari lembaga swadaya masyarakat, perwakilan warga Loleo serta pihak keluarga korban pemalsuan tanda tangan juga turut hadir demi menuntut keadilan.

Laporan Mengendap Sejak 2024, Kasat Reskrim Janji Koordinasi dengan Inspektorat
​Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, secara lugas menyampaikan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan perkara pidana di Desa Loleo. Laporan pengaduan masyarakat ini sebenarnya telah resmi dilayangkan sejak Januari 2024. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penanganannya terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Berdasarkan data hukum yang dihimpun LSM KANe Malut, terdapat dua dokumen kunci yang memperlihatkan adanya manipulasi sistemis:

  • Dokumen Pertama (Kwitansi Tanda Bukti): Lembar kwitansi bernomor 00133/KWT/05.2005/2021 tertanggal 3 November 2021 atas nama penerima Rahman Murut (ditandatangani sebagai Rawman Murut) untuk pencairan Tunjangan Sekretaris BPD Bulan September s.d. Oktober Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.600.000,00.
  • Dokumen Kedua (Surat Keterangan Kematian): Surat resmi bernomor 452/05/KDL/XII/2023 yang menegaskan bahwa warga bernama Man Murud (identitas yang dicatut) nyatanya telah meninggal dunia akibat gagal ginjal pada Senin, 26 Oktober 2020.

​”Ada rentang waktu satu tahun yang janggal. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah wafat pada tahun 2020, tiba-tiba ‘hidup kembali’ untuk menandatangani kwitansi dan menerima tunjangan uang negara pada November 2021?”, sebut Ketua LSM KANe.

​Merespons desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Halsel menyatakan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Pihaknya berjanji akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan guna merampungkan hasil audit administrasi desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rayakan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Desa Balitata Gelar Doa Bersama

10 Juni 2026 - 23:59 WIB

Desa Atue, Menjadi Percontohan Desa Produktif Ramah Lingkungan

9 Juni 2026 - 21:09 WIB

Pilkades Pasir Mayang: Tiga Calon Berebut Kursi Desa

9 Juni 2026 - 12:24 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

8 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sumbar Perketat Distribusi BBM Subsidi demi Kesejahteraan Desa

8 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sinyal Mati Hidup di Desa Tambang, Ekonomi Terancam

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di RAGAM