Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sembilan nyawa melayang sia-sia hanya dalam waktu dua pekan di lubang tambang emas ilegal Sumatra Barat. Angka tragis ini menjadi alarm keras bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman mesin pembunuh massal bagi masyarakat desa.
Catatan Dinas ESDM Sumbar melansir fakta kelam: sejak 2020 hingga Mei 2026, puluhan penambang lokal tewas tertimbun di perut bumi. Ironisnya, saat para pekerja bertaruh nyawa demi sesuap nasi, bentang alam pedesaan di enam wilayah utama—Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat—hancur lebur dikeruk modal hitam. Citra satelit bahkan menangkap luka menganga berupa bukaan hutan yang meluas dan kerusakan parah di sepanjang aliran sungai.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengambil sikap tegas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda di Istana Gubernur (19/5/2026). Ia menegaskan, jika penegakan hukum terus melempem, taruhannya adalah masa depan ruang hidup warga. Daya rusak tambang ilegal ini menjadi hulu dari rentetan bencana ekologis yang mengintai desa-desa di bawahnya, mulai dari banjir bandang hingga galodo (tanah longsor besar).
Namun, memotong mata rantai PETI tidak bisa hanya dengan merazia pekerja di lapangan. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, membidik akar masalah yang selama ini tabu disentuh: aktor intelektual. Kejati mendesak pemetaan konkret untuk membongkar siapa pemodal besar dan siapa oknum yang menjadi beking di balik ratusan titik tambang liar tersebut.
Salah satu titik paling kritis berada di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung. Di tengah persiapan asesmen internasional, kapal-kapal kecil penyedot sedimen masih nekat beroperasi secara ilegal di sana, mempertaruhkan reputasi wisata dan kelestarian alam daerah.
Pemerintah Provinsi tidak menutup mata terhadap urusan isi perut warga desa yang telanjur bergantung pada sektor ini. Sebagai solusi jalan tengah, Pemprov Sumbar kini memacu legalisasi tambang rakyat melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun wajib tunduk pada standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan yang ketat.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.