Pringsewu, Lampung [DESA MERDEKA] – Izin pentas seni tradisional Kuda Kepang pada malam hari di tingkat pekon (desa) kini menemukan titik terang yang lebih humanis. Kepastian ini lahir setelah Polres Pringsewu membuka ruang dialog terbuka bersama Paguyuban Banteng Suro untuk menyelaraskan aturan hukum dengan denyut kesenian akar rumput.
Polisi memastikan bahwa ruang untuk berekspresi bagi para seniman desa tetap terbuka lebar, sepanjang syarat administratif dasar terpenuhi. Kuncinya berada pada koordinasi awal dengan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Izin keramaian pasti kita berikan jika beberapa unsur terpenuhi dan itu sangat mudah,” ujar Kasat Binmas Polres Pringsewu, IPTU Arbianto, saat menerima audiensi Ketua Paguyuban Banteng Suro, Linus A.S., di ruang kerjanya pada Senin, 18 Mei 2026.
Sudut pandang penanganan izin ini sengaja digeser. Alih-alih memperketat larangan secara kaku, Polres Pringsewu mendorong pendekatan berbasis mitigasi risiko wilayah. Mengingat regulasi pentas malam diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Pringsewu dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri, kepolisian menekankan pentingnya peran kepala pekon serta Polsek setempat sebagai filter utama. Perangkat desa dinilai paling memahami karakter penonton dan potensi gesekan di wilayahnya.
Bagi desa, kejelasan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan urat nadi ekonomi dan budaya. Ketika instrumen Kuda Kepang mulai ditabuh malam hari, roda ekonomi pelaku UMKM dan pedagang kecil di pekon ikut bergerak.
Sinergi baru ini langsung direspons cepat oleh pihak paguyuban. Linus menyatakan akan segera menyosialisasikan hasil diskusi ini ke seluruh pengurus tingkat kecamatan. Tujuannya agar setiap kelompok seni di desa memahami batasan aturan baku, sehingga kesenian tradisi dapat terus hidup berdampingan dengan ketertiban umum.

Penulis merupakan anak desa yang ingin memuliakan desa serta menjunjung tinggi marwah dan cita – cita desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.