Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 5 Sep 2023 18:47 WIB ·

Duet Maut Korupsi Dana Desa Ngulankulon Berakhir di Sel


					Duet Maut Korupsi Dana Desa Ngulankulon Berakhir di Sel Perbesar

Trenggalek, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Harapan warga Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, untuk melihat kemajuan desa melalui dana APBDes 2020 resmi terkubur oleh ambisi pribadi pemimpinnya. Polres Trenggalek akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa berinisial RC dan Bendahara Desa berinisial SK setelah keduanya terjerat kasus korupsi dana desa senilai Rp211 juta.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi. Meski sempat menghirup udara bebas selama masa pemeriksaan karena dinilai kooperatif, duet penguasa anggaran desa ini resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Jumat, 1 September 2023.

P21: Babak Baru di Meja Hijau
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pengumuman ini menjadi titik terang setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi.

“Setelah status P21 kami terima dari Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melakukan upaya penahanan. Pekan ini kami targetkan pelaksanaan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” tegas Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023).

Ironi Dana Desa dalam Pusaran Korupsi
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, justru rentan disalahgunakan ketika pengawasan internal tumpul. Kerugian negara sebesar Rp211 juta mungkin terlihat kecil bagi skala nasional, namun bagi masyarakat desa, angka tersebut setara dengan hilangnya kesempatan untuk perbaikan infrastruktur maupun bantuan sosial yang krusial.

Kini, RC dan SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, “duet maut” ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perangkat desa di Trenggalek agar tidak main-main dalam mengelola uang rakyat, karena transparansi kini menjadi harga mati yang dipantau ketat oleh aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut Semen BSPS: Toko Cinta Damai Malaka Bungkam

22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Menjaga Marwah dari Bawah: Banyubiru Bungkam Stigma Korupsi Desa

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Trending di KORUPSI