Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Surau bukan sekadar tempat mengaji di kampung. Kini, lembaga tradisional Minangkabau itu mendapat angin segar dari DPRD Sumatera Barat.
Rabu (6/5), DPRD Provinsi Sumbar menetapkan usul prakarsa perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, memimpin rapat paripurna yang dihadiri Sekda Arry Yuswandi dan jajaran organisasi perangkat daerah.
Apa bedanya? Perubahan ini tak hanya urusan administrasi sekolah. Ada tiga target utama: peningkatan mutu, pemerataan akses hingga ke desa-desa, dan penguatan tata kelola.
Yang paling khas: pemerintah daerah ingin mengintegrasikan kecerdasan global (penguasaan bahasa internasional) dengan jati diri lokal. Caranya? Revitalisasi peran surau dan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Bagi anak-anak di nagari terpencil, ini bukan wacana kosong. Surau selama ini menjadi satu-satunya ruang pendidikan karakter yang hidup. Dengan payung hukum baru, anggaran untuk surau dan guru desa diharapkan lebih tepat sasaran.
Nanda Satria menegaskan, regulasi ini juga menjamin perlindungan hukum konkret bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka yang bertugas di pelosok tak perlu khawatir lagi.
“Kami meletakkan fondasi bagi generasi emas Sumbar yang religius, unggul, dan berdaya saing,” ujar Nanda.

Poin penting lainnya: pemerataan akses. Selama ini, desa sering ketinggalan dalam kualitas guru dan fasilitas. Perubahan perda ini memaksa pemprov untuk memikirkan ulang alokasi sumber daya.
Proses selanjutnya? Pembahasan bersama pemerintah daerah. Jika rampung, Perda baru ini akan menjadi salah satu yang pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengangkat surau sebagai mitra strategis pendidikan formal.
Bagi warga desa, ini adalah kabar bahwa akar budaya tak perlu ditinggalkan demi masa depan.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.