Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 6 Mei 2026 13:35 WIB ·

Tanda Tangan Mendiang “Hidup” Lagi, Desa Loleo Heboh


					Tanda Tangan Mendiang “Hidup” Lagi, Desa Loleo Heboh Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Sebuah skandal administrasi yang dinilai “tak masuk akal” mencuat setelah tanda tangan mendiang Man Murud, anggota BPD yang wafat tahun 2020, mendadak muncul dalam dokumen resmi anggaran desa tahun 2024.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) merespons keras temuan ini. Mereka mendesak Polres Halmahera Selatan segera menetapkan Kepala Desa Loleo berinisial EA sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang disinyalir menjadi pintu masuk kebocoran keuangan desa.

Manipulasi Gaji di Balik Administrasi Fiktif
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kekhilafan administratif biasa. Fakta di lapangan menunjukkan tanda tangan almarhum tertera dalam berita acara penting hingga kuitansi penerimaan gaji tahun 2024. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mencairkan Dana Desa demi kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal empat tahun lalu bisa menandatangani kuitansi gaji tahun 2024? Ini adalah pelecehan hukum sekaligus penghinaan bagi keluarga almarhum,” tegas Risal. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Ancaman Mosi Tidak Percaya dan Aksi Massa
Meski pihak keluarga telah melaporkan kasus ini, proses penyelidikan dinilai berjalan lambat. LSM KANe mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan pembiaran terhadap praktik culas di tingkat desa. Ketegasan polisi sangat dinanti untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan.

“Unsur pembuktian sudah sangat terang benderang. Jika tidak ada penetapan tersangka, kami siap melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya,” lanjut Risal. Pengawalan kasus ini dipastikan berlanjut hingga ke meja hijau guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran desa bersih dari praktik “mafia administrasi”.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan resmi dari LSM KANe Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan mengenai status hukum dan perkembangan kasus merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Halmahera Selatan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 129 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA