Labuha, Halsel [DESA MERDEKA] — Tensi sosial di Kabupaten Halmahera Selatan mencapai titik didih. Investigasi atas dugaan penyelewengan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini bukan sekadar tuntutan transparansi, melainkan ujian bagi integritas hukum di Bumi Saruma. Di tengah desakan publik yang kian masif, muncul narasi bernada sombong yang mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi sang kepala desa.
Arogansi yang Menguak Tabir Perlindungan
Pernyataan kontroversial yang keluar dari lingkaran terdekat Kepala Desa Loleo, Edi Amus, menjadi pemantik kemarahan warga. Kalimat menantang dalam dialek lokal, “Ngoni bakuat, tara mungkin kepala desa diaudit khusus dan diberhentikan,” (Kalian berusaha keras pun, tidak mungkin kepala desa diaudit khusus dan diberhentikan), dianggap sebagai bukti sahih adanya “tangan dingin” oknum pejabat atau birokrat yang menjamin keamanan sang Kades.
Sikap sesumbar ini memicu kecurigaan bahwa sang kades merasa kebal hukum karena adanya bekingan kuat di tingkat kabupaten. Masyarakat menilai, tanpa perlindungan dari pihak-pihak tertentu, tidak mungkin seorang pejabat desa berani secara terbuka menantang arus desakan audit publik yang begitu deras.
Jejak Pembangunan yang “Gaib” Selama Tiga Tahun
Bukan tanpa alasan masyarakat Desa Loleo bergejolak. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejak tahun 2022 hingga 2025, realisasi fisik pembangunan di desa tersebut nyaris tidak terlihat. Infrastruktur yang seharusnya bersumber dari Dana Desa tampak mandek, namun anehnya, Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetap tercatat berjalan normal tanpa kendala.
Kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya laporan fiktif yang direkayasa sedemikian rupa. Jika secara administratif laporan tersebut lolos dari verifikasi tingkat kecamatan hingga kabupaten selama bertahun-tahun, maka muncul pertanyaan besar: Apakah ada kerja sama sistematis antara oknum pemerintah daerah dengan pihak desa untuk memuluskan praktik korupsi ini?
Ujian Bagi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, Edi Amus dikabarkan masih belum tersentuh proses hukum apa pun. Keheningan dari pihak Inspektorat Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum (APH) kian mempertebal narasi bahwa hukum memang sedang “tumpul ke atas”.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji diplomatis. Audit khusus harus dilakukan untuk membedah aliran dana dari tahun 2022 hingga 2025. Jika praktik ini dibiarkan, maka Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, justru hanya akan menjadi ladang bagi-bagi keuntungan antara penguasa desa dan para pelindungnya di lingkaran birokrasi.
Kepercayaan publik berada di titik nadir. Jika desakan ini diabaikan, maka preseden buruk akan tercipta: bahwa siapa pun yang memiliki koneksi politik atau bekingan kuat, sah-sah saja menggerogoti uang rakyat tanpa takut akan jeruji besi.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan draf laporan masyarakat dan dugaan yang berkembang di ruang publik. Seluruh keterangan mengenai kutipan pihak terkait dan dugaan penyalahgunaan dana desa memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit resmi oleh Inspektorat dan proses hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum tetap.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.