Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Era baru tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Simalungun resmi dimulai. Lewat kebijakan berani, Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan bahwa tunjangan Kepala Desa (Pangulu) kini tidak lagi diberikan secara cuma-cuma, melainkan wajib berbasis pada capaian kinerja nyata. Langkah ini sekaligus menempatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori pada posisi sentral sebagai “hakim” akuntabilitas di tingkat nagori.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/75/2026 ini bukan sekadar urusan gaji. Ini adalah reformasi mental birokrasi desa agar lebih profesional. Pangulu kini dituntut memenuhi indikator ketat: mulai dari ketepatan pelaporan keuangan, intensitas rapat koordinasi, hingga keterlibatan aktif dalam pemberdayaan warga. Jika gagal, sanksi tegas menanti, memastikan kinerja bukan hanya formalitas di atas kertas.
BPD: Dari Pengawas Administratif Jadi Mitra Strategis
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini akan kehilangan taringnya tanpa pengawasan efektif dari BPD. Menurutnya, BPD harus bertransformasi menjadi mitra dialogis yang konstruktif. Mereka tidak hanya bertugas memverifikasi laporan, tetapi juga mendorong Pangulu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“BPD sebagai lembaga pengawas memegang peranan krusial dalam verifikasi dan evaluasi kinerja Pangulu. Tanpa itu, esensi kebijakan ini bisa hilang,” ujar Buyung. Ia menekankan bahwa sinergi antara Pangulu dan BPD adalah fondasi utama agar pemerintahan nagori berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Integritas dan Disiplin Melalui Evaluasi Ketat
Implementasi tunjangan berbasis kinerja ini membawa mekanisme evaluasi yang lebih segar dan transparan. Sanksi bagi Pangulu yang tidak mencapai target tidak dipandang sebagai hukuman semata, melainkan instrumen pembinaan untuk menjaga integritas. Dengan sistem ini, pengelolaan anggaran nagori dipaksa untuk lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga desa.
Penerapan kebijakan ini membuka peluang besar bagi Simalungun untuk mewujudkan demokrasi lokal yang sehat. BPD kini memegang peran sebagai pilar penggerak perubahan. Jika kolaborasi erat antara Pangulu dan BPD berjalan harmonis, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dipastikan akan melesat, membawa kemajuan nyata bagi kesejahteraan masyarakat nagori secara menyeluruh.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.