Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 27 Apr 2026 09:05 WIB ·

Tambang Ilegal Hancurkan Desa: Gubernur Sumbar Desak Izin Rakyat


					Tambang Ilegal Hancurkan Desa: Gubernur Sumbar Desak Izin Rakyat Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini berada di titik nadir yang mengancam keselamatan warga desa. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota untuk segera melakukan penertiban total. Dampak lingkungan yang masif, risiko hilangnya nyawa, hingga potensi konflik sosial menjadi alasan kuat mengapa aktivitas ilegal ini harus segera dihentikan.

Mahyeldi menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di pelosok daerah berkaitan erat dengan urusan perut masyarakat. Namun, membiarkan penambangan tanpa prosedur sama saja dengan mengundang bencana permanen bagi kesehatan dan stabilitas daerah.

Izin Pertambangan Rakyat Jadi Solusi Nyata
Pemerintah Provinsi Sumbar tidak hanya sekadar melarang, namun tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup di sektor tambang. Melalui IPR, aktivitas ekonomi diharapkan tetap berjalan namun wajib memenuhi standar keselamatan kerja serta menjaga kelestarian alam.

“Kita ingin memastikan aktivitas masyarakat berjalan legal dan berkelanjutan. Dengan IPR, transisi menuju ekonomi yang aman bisa terwujud tanpa harus merusak lingkungan desa,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026).

Tegakkan Hukum dan Usut Tuntas Pelaku
Sinergitas Forkopimda dan Kepolisian Daerah Sumbar diminta bergerak cepat mengusut tuntas kasus PETI guna menghadirkan efek jera. Penegakan hukum harus berjalan adil, terutama dalam melindungi masyarakat yang terdampak langsung di lapangan.

Gubernur mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sering kali bersifat permanen. Oleh karena itu, kolaborasi antara kabupaten dan kota sangat mendesak agar penanganan PETI tidak hanya menjadi slogan, melainkan solusi komprehensif yang menyelamatkan ekosistem desa sekaligus mata pencaharian warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Solok Selatan dan Mentawai Berhasil Borong Miliaran Rupiah

27 April 2026 - 08:54 WIB

Kadis PMD Malaka Ngamuk Saat Ditanya Nasib BUMDes

24 April 2026 - 23:56 WIB

Silokek Menuju UNESCO: Harga Diri Indonesia Ada di Desa

24 April 2026 - 19:16 WIB

Jangan Khianati Rakyat: Pesan Keras Kajati untuk Sumbar

24 April 2026 - 19:06 WIB

Teknologi Dasawisma: Sensor Pembangunan Terdepan dari Nagari Air Haji

24 April 2026 - 10:46 WIB

Digitalisasi Layanan Haji Sumbar Mudahkan Komunikasi Jamaah Lansia

24 April 2026 - 10:38 WIB

Trending di PEMDA