Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 13 Apr 2026 16:01 WIB ·

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil


					Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil Perbesar

Gunungsitoli, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias kini berada di tengah badai hukum yang kontroversial. Penetapan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuai kritik tajam. Proses hukum ini dinilai prematur dan cacat prosedural karena dilakukan sebelum adanya bukti nyata kerugian negara yang dinyatakan oleh lembaga berwenang.

Langkah Kejari Gunungsitoli dianggap tidak mengikuti standar baku hukum pidana korupsi. Aktivis Fritz Alor Boy menekankan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan kediaman pribadi Kadinkes terkesan dipaksakan dan diskriminatif. “Normalnya penetapan tersangka dilakukan setelah ada bukti kerugian negara, bukan sebaliknya. Masa ditetapkan tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz dalam unggahannya.

Alur Dana dan Prosedur yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang beredar, dana sebesar Rp38,5 miliar dari Kementerian Kesehatan tahun 2022 telah diserahkan oleh Kadinkes kepada Bupati Nias, yang kemudian diteruskan ke Dinas PUPR untuk proses lelang. Meski pemenang lelang telah melaksanakan pekerjaan, Kejari justru mendasarkan kasus pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang bersifat administratif, bukan hasil audit investigatif yang bersifat final.

Kuasa hukum tersangka ROZ, Marcos Kaban, secara resmi telah melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (6/4/2026). Langkah ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan yang dianggap tanpa alat bukti kuat. “Kami menilai ini cacat hukum karena minimal dua alat bukti sebagaimana aturan UU No. 8/1981 belum terpenuhi,” ujar Marcos.

Kejari Gunungsitoli Siap Adu Bukti
Di sisi lain, pihak Kejari Gunungsitoli tetap pada pendiriannya. Jaksa penyidik mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP untuk menetapkan dan menahan beberapa tersangka dalam kasus ini. Menanggapi gugatan praperadilan, pihak Kejaksaan menghormati hak tersangka dan menyatakan siap membuktikan keabsahan prosedur mereka di meja hijau.

Sengkarut ini tidak hanya menjadi persoalan teknis hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan publik. Di tengah penantian warga desa akan fasilitas kesehatan, polemik prosedural ini diharapkan segera mendapat kepastian hukum agar asas manfaat dari pembangunan RSU Pratama tidak hilang ditelan birokrasi dan peradilan yang carut-marut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di KUMHANKAM