Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 30 Mar 2026 15:21 WIB ·

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?


					Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03/2026). Perbesar

Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03/2026).

Medan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, memicu perdebatan panas mengenai batas antara honorarium karya kreatif dan kerugian negara. Amsal dituntut dua tahun penjara atas tuduhan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek video profil di 20 desa Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2022.

Jaksa Wira Arizona dalam persidangan di PN Medan menyatakan bahwa proposal sebesar Rp30 juta per desa yang diajukan Amsal tidak disusun secara benar. Audit Inspektorat Pemkab Karo menemukan kerugian negara sebesar Rp202.161.980, yang kemudian dibebankan kepada Amsal sebagai uang pengganti, selain denda sebesar Rp50 juta.

Benturan Standar Harga dan Logika Seni
Kejanggalan kasus ini menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai tuntutan tersebut janggal karena dunia videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga mati. Sebagai penyedia jasa, Amsal dianggap tidak memiliki kuasa birokrasi untuk mengatur penggelembungan anggaran secara sepihak.

“Negara kita tidak baik-baik saja. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif, bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” ungkap Amsal membela diri melalui akun media sosialnya. Baginya, harga sebuah karya bersifat subjektif dan tergantung pada kompleksitas produksi yang dikerjakan.

Tiga kepala desa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembuatan video profil desa di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/1/2026).

Transparansi Dana Desa di Ujung Tanduk
Di sisi lain, jaksa menekankan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap rupiah dari Dana Desa wajib mencapai kualitas maksimum dengan daya minimum. Kasus ini mencakup 20 desa di empat kecamatan, mulai dari Tiganderket hingga Namanteran, yang kini profil videonya menjadi objek sengketa hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penggiat ekonomi kreatif yang bermitra dengan desa. Tanpa kontrak yang merinci breakdown biaya secara ketat, garis tipis antara “harga profesional” dan “tindak pidana korupsi” bisa sangat mematikan. Kini, publik menanti putusan hakim yang dijadwalkan pada 1 April 2026 untuk melihat bagaimana hukum memandang nilai sebuah karya kreatif di mata negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM