Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

EKONOMI BISNIS · 6 Apr 2023 21:29 WIB ·

THR Lebaran OKU: Jangan Lengah, Hak Karyawan Prioritas!


					THR Lebaran OKU: Jangan Lengah, Hak Karyawan Prioritas! Perbesar

Baturaja [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya. Disnaker OKU mengingatkan agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi hak karyawan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Helmi Purnomo, S.E., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Ivan Saputra, S.H., menyampaikan pesan ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/2023). Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada setiap perusahaan dan pemberi kerja yang beroperasi di Kabupaten OKU untuk segera menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Ivan Saputra.

Ivan menjelaskan secara rinci mengenai besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, besaran THR yang harus dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Bagi perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, tentu akan ada sanksi tegas yang dikenakan. Bukan hanya tidak membayar, keterlambatan pembayaran THR pun akan dikenai sanksi denda serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan data pengawasan Disnaker OKU, tercatat hampir 200 perusahaan skala besar dan menengah serta lebih dari 100 perusahaan kecil beroperasi di wilayah Kabupaten OKU. Ivan Saputra menegaskan adanya perbedaan kebijakan THR dibandingkan masa pandemi Covid-19 sebelumnya.

“Berbeda dengan tahun-tahun saat pandemi Covid-19, di mana pelaku usaha diperbolehkan membayar THR dengan cara mencicil, kebijakan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi. Pelaku usaha diwajibkan membayar THR penuh sebesar satu bulan upah tanpa adanya kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja,” pungkasnya dengan tegas, menekankan pentingnya pemenuhan hak karyawan menjelang hari raya. (DAS)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Paramadina Dorong Pemuda Cerdas Finansial dan Amankan Data

3 September 2026 - 06:03 WIB

Wisata Halal Sumbar: Berkah Kota Besar, Nagari Penonton

28 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Suara Pelaku UMKM Sumbar: Butuh Legalitas Dan Keuangan

29 Juli 2026 - 14:45 WIB

Ekonomi Halal Global Harus Dimulai dari Desa dan UMKM

23 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kisah Sukses Marno Kembangkan Bakso Lewat Bimtek

25 Juni 2026 - 15:53 WIB

Trending di EKONOMI BISNIS