Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 17 Agu 2023 14:25 WIB ·

11 WBP Lapas Banyuasin Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan


					11 WBP Lapas Banyuasin Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan Perbesar

927 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Raih Remisi HUT Ke-78 RI

Banyuasin-(DESA MERDEKA): Sebanyak 927 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023. Dari total penerima remisi tersebut, 32 orang mendapatkan Remisi II (bebas langsung), di mana 11 di antaranya secara resmi dibebaskan pada hari itu juga, Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin yang diserahkan langsung oleh Bupati Banyuasin, Bapak Askolani.

Apresiasi Pemerintah atas Dedikasi Warga Binaan
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa, dalam laporannya menjelaskan bahwa dari total 1.174 warga binaan yang menghuni Lapas tersebut, 927 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Pada tahun 2023 ini, pemberian Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin diberikan kepada 927 orang. Rinciannya, 895 orang mendapatkan Remisi I (pengurangan masa tahanan sebagian) dan 32 orang mendapat Remisi II (langsung bebas), dengan 11 orang segera dibebaskan pada hari ini,” jelas Ronaldo.

Ronaldo menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk harapan negara kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Bupati Banyuasin Askolani, saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah. Remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah memenuhi syarat, menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pesan untuk Memperbaiki Diri
Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, Bupati Askolani berpesan agar momentum ini dijadikan sebagai motivasi kuat untuk selalu berperilaku baik. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Jadikan momen istimewa ini sebagai kesempatan emas untuk memperbaiki diri, menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan diterima dengan baik saat kembali ke tengah masyarakat,” pesan Askolani.

Acara pemberian remisi ini ditutup dengan persembahan seni dari pegawai Lapas Kelas IIA Banyuasin berupa musikalisasi puisi yang dibawakan oleh Sutriyani, serta penampilan yel-yel dari Pramuka Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di KUMHANKAM