Mataram, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] – Kucuran dana segar sebesar Rp134,96 miliar dalam program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memicu perdebatan panas di ruang publik. Di satu sisi, dana ini adalah napas baru bagi pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun di sisi lain, pengamat hukum mencium aroma risiko besar jika uang ratusan miliar tersebut “dihamburkan” tanpa payung hukum yang spesifik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, memberikan peringatan keras. Baginya, mencantumkan program ini dalam RPJMD atau Perda APBD saja tidak cukup. Ia menuntut adanya Perda khusus sebagai “jaket pelindung” agar distribusi dana Rp300-500 juta per desa tidak berakhir menjadi jeratan tindak pidana korupsi.
Administrasi Kaku vs Transparansi Nyata
“Masak uang mau disebar ke desa-desa tanpa ada pertanggungjawaban dan landasan yuridis yang jelas?” tegas Lalu Wira, Senin (16/3/2026). Kekhawatiran ini beralasan. Tanpa Perda teknis, publik tidak tahu apakah dana tersebut bersifat hibah habis pakai atau modal usaha yang harus dipertanggungjawabkan.
Tanpa aturan main yang detail, program ini berisiko menjadi “bom waktu” bagi para kepala desa. Minimnya sosialisasi makin memperkeruh suasana; masyarakat masih meraba-raba bagaimana teknis penggunaan anggaran jumbo yang memakan 2,41 persen dari total APBD NTB 2026 tersebut.
DPRD NTB: Ini Gebrakan, Bukan Pelanggaran
Di seberang meja, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, justru melihat Desa Berdaya sebagai terobosan berani. Politisi Gerindra ini menepis kekhawatiran adanya celah hukum. Menurutnya, keterlibatan legislatif dalam pembahasan RPJMD dan APBD sudah menjadi bukti sah bahwa program ini memiliki restu politik dan hukum yang kuat.
“Ini adalah intervensi nyata untuk kemiskinan ekstrem. Dewan terlibat aktif dan kami setuju langkah strategis Pak Gubernur,” ujar Wirajaya. Saat ini, program tengah menyasar 106 desa miskin ekstrem, dengan 40 desa sebagai pilot proyek yang menjangkau sekitar 19.000 jiwa.
Ujian Nyata di Akhir Tahun
Kini, publik berada di tengah persimpangan antara optimisme pembangunan dan kehati-hatian hukum. Jika Desa Berdaya sukses, ia akan menjadi legacy emas pemerintahan Iqbal-Dinda. Namun, jika peringatan akademisi diabaikan dan tata kelola keuangan meleset, program mulia ini bisa berubah menjadi beban hukum yang berat bagi banyak pihak.
Efektivitas penurunan kemiskinan ekstrem melalui Desa Berdaya baru akan terlihat pada evaluasi akhir tahun nanti. Pertanyaannya tetap satu: mampukah sistem yang ada saat ini menjaga uang rakyat tetap aman sekaligus tepat sasaran?
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.