Jakarta [DESA MERDEKA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti gurita pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sebanyak 14 saksi, yang terdiri dari lima calon perangkat desa dan sembilan pejabat desa, dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026).
Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk membongkar mekanisme pemerasan yang diduga dilakukan Sudewo. Fokus penyidikan mengarah pada bagaimana jabatan strategis di level desa, seperti Sekretaris Desa hingga Kepala Urusan Keuangan, justru dijadikan komoditas ekonomi yang memeras para calon pejabat tersebut.
Daftar Gerbong Desa yang Dipanggil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci para saksi yang diperiksa meliputi calon Sekretaris Desa dan Kasi di Desa Gadu, serta calon Kaur Keuangan dan Kasi di Desa Perdopo. Selain para pencari kerja di pemerintahan desa tersebut, KPK juga memanggil delapan Kepala Desa dan satu Kepala Seksi dari berbagai desa di wilayah Pati, mulai dari Desa Purworejo hingga Desa Sumberejo.
Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memperjelas aliran dana dan pola intimidasi dalam proses rekrutmen perangkat desa yang sebelumnya telah menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar.
Sudewo dan Jejak Korupsi Berlapis
Sudewo sendiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan sang Bupati sebagai tersangka, tetapi juga menyeret tiga kepala desa lainnya (Kades Karangrowo, Kades Arumanis, dan Kades Sukorukun) yang diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator pemerasan.
Menariknya, Sudewo kini menghadapi ancaman jeratan hukum ganda. Selain kasus pemerasan perangkat desa di Pati, ia juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan pola korupsi yang melintasi berbagai sektor pemerintahan di bawah kepemimpinannya.
Redaksi Desa Merdeka
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.