Temanggung, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Warga Desa Gondosuli kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mencari keadilan. Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Desa Gondosuli resmi memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat resolusi konflik tingkat lokal. Kehadiran lembaga ini memungkinkan sengketa antarwarga diselesaikan secara mandiri di balai desa tanpa harus berakhir di meja hijau.
Integrasi Posbakum ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ini diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini menjadi strategi jitu untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pedesaan yang selama ini sering terkendala biaya dan jarak saat menghadapi persoalan hukum.

Paralegal Desa: Garda Terdepan Keadilan
Salah satu poin krusial dalam penguatan Posbakum ini adalah pelantikan dan edukasi para paralegal desa. Berdasarkan SK yang ditetapkan, dua tokoh penting desa, yakni Yazid Nuro (Perangkat Desa) dan Muhammad Murtafi’in (Ketua BPD), dipercaya menjadi ujung tombak layanan konsultasi hukum dasar.
Para paralegal ini dibekali pemahaman mendalam oleh mahasiswa KKN Giat 15 UNNES mengenai mekanisme pendampingan masyarakat dan etika profesionalitas. Fokus utamanya adalah memberikan solusi hukum yang netral bagi warga yang membutuhkan bimbingan terkait masalah perdata maupun administrasi.
Edukasi Masif dan Sadar Hukum
Untuk memastikan program ini tidak sekadar menjadi simbol, sosialisasi dilakukan secara door-to-door dan melalui pertemuan rutin desa. Mahasiswa KKN berperan aktif menginformasikan kepada warga bahwa bantuan hukum kini berada dalam jangkauan mereka.
“Keberadaan Posbakum bertujuan menghapus keraguan warga dalam mencari perlindungan hukum. Kami ingin menciptakan lingkungan sosial yang harmonis melalui mediasi di tingkat desa,” ungkap salah satu tim KKN UNNES.
Dengan adanya Posbakum dan paralegal yang terlatih, Desa Gondosuli kini bertransformasi menjadi desa yang mandiri secara hukum. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi cetak biru bagi desa-desa lain di Jawa Tengah untuk menciptakan ketertiban lingkungan yang berbasis pada kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.