Sragen, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Warga Sragen kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus surat kendaraan. Pemerintah Kabupaten Sragen resmi meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang bisa dinikmati langsung melalui 27 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di wilayah Bumi Sukowati.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Sekda Sragen Nomor 900/266/25/2026 ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Jawa Tengah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini tidak hanya memotong pokok pajak tahunan, tetapi juga menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 5 Januari 2025.
“Ini adalah stimulus agar masyarakat lebih patuh pajak dengan cara yang lebih ringan. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” tegas Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto.
Samsat Budiman: Solusi Pajak di Ujung Desa
Kehadiran program SAMSAT BUDIMAN di tingkat BUMDes menjadi titik balik pelayanan publik yang lebih inklusif. Melalui sistem ini, pemerintah menjemput bola ke desa-desa, memastikan proses pembayaran menjadi lebih praktis, aman, dan tanpa biaya transportasi tambahan bagi warga pelosok.
Sebanyak 27 BUMDes telah ditunjuk sebagai mitra resmi UPPD Samsat Sragen. Dengan demikian, urusan administrasi kendaraan kini setara dengan kemudahan bertransaksi di warung tetangga. Efektivitas layanan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Sragen.
Kesempatan Emas Hingga Akhir Tahun
Selain diskon 5 persen untuk pajak berjalan, pemutihan denda menjadi daya tarik utama bagi warga yang selama ini terkendala biaya administratif. Para camat dan lurah kini diinstruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif agar warganya memanfaatkan sisa waktu hingga akhir Desember 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka di BUMDes terdekat. Jangan sampai kesempatan emas untuk membersihkan catatan denda ini terlewat, karena aksesibilitas pembayaran kini sudah berada tepat di depan pintu rumah warga desa.

Jurnalis
NIM : JT 2207-0007


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.