Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 25 Feb 2026 21:26 WIB ·

Diskon PKB 5%, Pajak Tahunan Kini Cukup Lewat BUMDes Sragen


					Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayarkan Lewat BUMDesa Perbesar

Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayarkan Lewat BUMDesa

Sragen, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Warga Sragen kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus surat kendaraan. Pemerintah Kabupaten Sragen resmi meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang bisa dinikmati langsung melalui 27 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di wilayah Bumi Sukowati.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Sekda Sragen Nomor 900/266/25/2026 ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Jawa Tengah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini tidak hanya memotong pokok pajak tahunan, tetapi juga menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 5 Januari 2025.

“Ini adalah stimulus agar masyarakat lebih patuh pajak dengan cara yang lebih ringan. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” tegas Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto.

Samsat Budiman: Solusi Pajak di Ujung Desa
Kehadiran program SAMSAT BUDIMAN di tingkat BUMDes menjadi titik balik pelayanan publik yang lebih inklusif. Melalui sistem ini, pemerintah menjemput bola ke desa-desa, memastikan proses pembayaran menjadi lebih praktis, aman, dan tanpa biaya transportasi tambahan bagi warga pelosok.

Sebanyak 27 BUMDes telah ditunjuk sebagai mitra resmi UPPD Samsat Sragen. Dengan demikian, urusan administrasi kendaraan kini setara dengan kemudahan bertransaksi di warung tetangga. Efektivitas layanan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Sragen.

Kesempatan Emas Hingga Akhir Tahun
Selain diskon 5 persen untuk pajak berjalan, pemutihan denda menjadi daya tarik utama bagi warga yang selama ini terkendala biaya administratif. Para camat dan lurah kini diinstruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif agar warganya memanfaatkan sisa waktu hingga akhir Desember 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka di BUMDes terdekat. Jangan sampai kesempatan emas untuk membersihkan catatan denda ini terlewat, karena aksesibilitas pembayaran kini sudah berada tepat di depan pintu rumah warga desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM