Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 6 Apr 2023 15:46 WIB ·

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Pemecatan Direktur Penyelidikan


					Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Pemecatan Direktur Penyelidikan Perbesar

Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas, Jokowi Minta Tidak Ada Kegaduhan

Jakarta [DESA MERDEKA] Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) berbuntut panjang dan memicu ketegangan antara KPK dengan Polri. Konflik ini memuncak setelah Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 4 April 2023.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, telah mengonfirmasi bahwa Dewan Pengawas sedang memproses pengaduan yang dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro terkait keputusan pimpinan tersebut. Perselisihan ini bahkan menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta agar tidak ada kegaduhan dan segala mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Kontroversi Pemulangan Endar ke Polri
Konflik antara Brigjen Endar dan pimpinan KPK bermula dari keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) KPK pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan Endar Priantoro dari Dirlidik dan memulangkannya ke instansi asalnya, Polri.

Versi KPK menyebutkan bahwa pemulangan ini terjadi karena Polri tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas Endar di KPK. KPK juga beralasan pemulangan tersebut bertujuan agar Endar mendapat pembinaan karier di institusi kepolisian, bukan di KPK.

Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena proses pemulangan pegawai negeri yang ditugaskan ke instansi induknya harus merujuk pada aturan yang jelas. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK secara tegas mengatur bahwa seorang pegawai komisi dikembalikan ke instansi asal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Di sinilah letak persoalan utamanya: KPK hingga saat ini belum memberikan jawaban resmi apakah Endar memiliki pelanggaran disiplin berat atau tidak. Padahal, diketahui bahwa Inspektorat dan Dewas KPK sejak pekan lalu sempat memeriksa Endar terkait laporan harta kekayaannya, namun kasus itu belum tuntas diputuskan, KPK sudah lebih dulu mencopotnya.

Sikap Polri dan Arahan Presiden
Menanggapi pelaporan dan kontroversi yang terjadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar Priantoro, menilai hal tersebut sebagai urusan internal di KPK.

Kapolri juga menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung penguatan KPK dalam tugas pemberantasan korupsi.

“Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri di luar institusi, sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK, kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK,” ujar Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan bahwa Polri berpandangan penarikan personel akan melemahkan komisi antirasuah tersebut.

Situasi internal di KPK ini pun akhirnya memerlukan intervensi Presiden. Presiden Joko Widodo secara spesifik meminta agar proses mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku pada setiap instansi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi menjaga stabilitas lembaga.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di KUMHANKAM