Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Integritas sebuah kesepakatan tertulis kini menjadi meja hijau bagi Leonardo Khan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), bersama tim kuasa hukumnya, menyatakan sikap tegas untuk melaporkan Leonardo Khan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lubang tambang emas yang berlokasi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengabaian supremasi hukum dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di atas materai.
Kronologi Pelanggaran Kesepakatan
Persoalan ini bermula pada 10 Januari 2026, saat Leonardo Khan menandatangani surat pernyataan kesepakatan resmi. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin krusial yang menyatakan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil, sengketa pengelolaan lubang tambang emas di Desa Anggai sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Anggai.
Lebih lanjut, merujuk pada kesepakatan tertanggal 3 Januari 2026, kedua belah pihak setuju bahwa apabila solusi pengelolaan tidak tercapai dalam jangka waktu tertentu, lubang tambang harus dikembalikan kepada Pemdes Anggai untuk dijual secara transparan, dengan hasil penjualan dibagi secara adil.
”Saudara Leonardo secara sadar telah menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah desa. Namun, pada Kamis, 29 Januari 2026, yang bersangkutan justru kembali melakukan aktivitas penambangan secara sepihak,” ujar Risal Sangaji kepada awak media, Selasa (03/02/2026).
Analisis Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan Leonardo Khan yang kembali menguasai dan beraktivitas di lahan yang telah disepakati untuk diserahkan kepada negara (dalam hal ini Pemdes) dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan lahan secara ilegal. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Stellionaat, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, mengingat objek sengketa adalah lubang tambang emas, pelaku juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Melakukan aktivitas tambang tanpa hak atau melanggar kesepakatan pengelolaan dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang memicu sanksi pidana berat.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas dasar pelanggaran kesepakatan tersebut, LSM-KANe Malut bersama kuasa hukum resmi meneruskan laporan ini ke Polsek Kecamatan Obi. Risal Sangaji mendesak agar pihak kepolisian bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
”Kami meminta Polsek Obi untuk tidak tebang pilih. Ini bukan sekadar masalah sengketa biasa, tetapi pelanggaran terhadap pernyataan tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Saudara Leonardo harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan di wilayah lingkar tambang,” tegas Risal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran aktivitas yang dituduhkan kepadanya.
DISCLAIMER:
Seluruh isi berita ini merupakan laporan berdasarkan keterangan dari LSM-KANe Malut dan dokumen kesepakatan yang ada. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.