Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 28 Jan 2026 09:26 WIB ·

Mendes PDT Jamin Pendamping Desa di Daerah Bencana Aman


					Mendes PDT Jamin Pendamping Desa di Daerah Bencana Aman Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan “karpet merah” bagi para pendamping desa yang bertugas di wilayah terdampak bencana alam. Di tengah gelombang evaluasi besar-besaran, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penilaian kinerja bagi mereka guna memastikan proses pemulihan pascabencana tidak terganggu.

Keputusan afirmasi ini ditegaskan Yandri dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait pengurangan personel di saat tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk menangani dampak bencana di tingkat akar rumput.

“Untuk pendamping desa yang berada di daerah bencana, sudah kami afirmasi. Tidak ada evaluasi atau pengurangan di sana,” tegas Yandri.

Anatomi Evaluasi: Mengapa Sumut Berkurang Drastis?
Isu ini mencuat setelah Musa Rajekshah, anggota DPR RI asal Dapil Sumatera Utara, menyoroti hilangnya lebih dari 50 persen pendamping desa di wilayahnya. Dari total 2.157 personel, sebanyak 1.141 orang dinyatakan tidak lagi aktif.

Yandri mengklarifikasi bahwa angka tersebut bukanlah pemangkasan sepihak, melainkan hasil evaluasi administratif dan kinerja yang ketat. Berdasarkan data kementerian, terdapat 720 pendamping di Sumatera Utara yang dikembalikan, 76 orang di Aceh, dan 22 orang di Sumatera Barat.

Bukan Pemangkasan, Tapi Pembersihan Administrasi
Mendes PDT menekankan bahwa evaluasi hanya menyasar personel dengan catatan merah, bukan mereka yang tengah berjuang di zona bencana. Ada empat kriteria utama yang menyebabkan seorang pendamping desa diberhentikan:

  • Pekerjaan Ganda (Double Job): Terdeteksi memiliki ikatan kerja lain yang mengganggu fokus tugas desa.
  • Indisipliner: Tidak pernah hadir menjalankan tugas di lapangan tanpa keterangan sah.
  • Pengunduran Diri: Atas permintaan sendiri dari personel yang bersangkutan.
  • Masalah Registrasi: Tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai prosedur kementerian.

Kebijakan afirmasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemendes PDT memprioritaskan stabilitas sosial di wilayah rawan. Dengan menjamin posisi pendamping desa di daerah bencana, pemerintah ingin memastikan distribusi bantuan dan pendampingan pemulihan ekonomi desa tetap berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membalik Arus: Strategi Prabowo Jadikan Desa Benteng Ekonomi Ekonomi Nasional

14 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Di Balik Seremoni Jembatan Merah Putih Polri: Realitas atau Pencitraan?

14 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Saat Artificial Intelligence Menembus Batas Desa Mencari Korban TPPO

31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di KABAR PUSAT