Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah “mikroskop” publik. Pasalnya, dana jumbo senilai Rp6,5 miliar dilaporkan telah habis terserap 100 persen, namun muncul dugaan kuat adanya praktik markup dan ketidaksesuaian realisasi di lapangan akibat minimnya keterbukaan informasi.
Publik kini mempertanyakan efektivitas penggunaan uang negara tersebut. Dari total dana yang ada, sekitar Rp3,5 miliar diklaim telah habis digunakan untuk belanja pegawai. Sementara itu, nasib sisa anggaran sebesar Rp3 miliar lainnya masih menjadi misteri karena belum dipaparkan secara rinci oleh otoritas kecamatan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasubag Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Kedungwaringin membenarkan dominasi anggaran untuk operasional pegawai. Namun, ia belum bersedia menjabarkan seluruh item kegiatan yang telah menyedot dana miliaran tersebut.
“Alokasi paling besar memang untuk belanja pegawai, sekitar Rp3,5 miliar. Rincian lainnya akan kami jelaskan secara detail pada hari Jumat nanti,” ujarnya pada Selasa (27/01/2026).
Menanti “Buka-bukaan” di Hari Jumat
Janji pihak kecamatan untuk memberikan klarifikasi lanjutan pada akhir pekan ini menjadi pertaruhan kredibilitas instansi. Tanpa rincian yang jelas, sisa dana Rp3 miliar yang telah habis terserap tersebut rentan menjadi spekulasi negatif terkait penyelewengan anggaran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi anggaran di level kecamatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah dari pajak mereka dikelola. Masyarakat Kedungwaringin kini menunggu pembuktian, apakah sisa miliaran rupiah tersebut benar-benar terserap untuk pembangunan wilayah atau justru hanya “menguap” tanpa jejak fisik yang nyata.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.