Kaimana, Papua Barat [DESA MERDEKA] – Era pengelolaan dana desa yang tertutup di Kabupaten Kaimana telah berakhir. Pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk membedah isi “dompet” APBN 2026 mereka di hadapan publik. Jika nekat menyembunyikan rincian anggaran, sanksi administratif yang melumpuhkan dana operasional telah disiapkan.
Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat langsung dari Pasal 10 Permen Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa transparansi kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Begitu APB Desa ditetapkan, pemerintah desa wajib memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Minimal harus mencakup nama kegiatan, lokasi, hingga besaran anggarannya,” tegas Ika Damayanti, pekan lalu.
Transparansi Tanpa Celah: Baliho Hingga Pengeras Suara
Pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi alasan “sulit akses”. Desa diwajibkan menggunakan berbagai lini komunikasi, mulai dari Sistem Informasi Desa (SID), baliho, papan informasi, media sosial, hingga situs web desa. Bahkan, desa didorong menggunakan pengeras suara di ruang publik untuk memastikan informasi sampai ke telinga warga paling pelosok sekalipun.
Langkah “out of the box” ini diambil agar masyarakat tidak lagi menjadi penonton pasif, melainkan pengawas aktif dalam pembangunan di kampung halaman mereka sendiri.
Sanksi Operasional: “Lampu Merah” Bagi Desa Bandel
Pemerintah Kaimana telah menyiapkan “pedang” sanksi bagi desa yang abai terhadap kewajiban publikasi ini. Desa yang terbukti tidak transparan akan kehilangan wewenang mengelola dana operasional pemerintah desa.
“Sanksinya tegas. Mereka tidak akan berwenang mengalokasikan dana operasional hingga 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Dana tersebut hanya akan dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Ika.
Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai kecurigaan antara masyarakat dan perangkat desa. Dengan keterbukaan informasi yang radikal, akuntabilitas pengelolaan uang negara di Papua Barat diharapkan meningkat tajam, sekaligus membentengi para kepala desa dari potensi penyalahgunaan anggaran.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.