Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 25 Jan 2026 01:02 WIB ·

Sanksi Berat Menanti Desa Kaimana yang Sembunyikan Anggaran


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (Foto: RRI/Jacko) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (Foto: RRI/Jacko)

Kaimana, Papua Barat [DESA MERDEKA] Era pengelolaan dana desa yang tertutup di Kabupaten Kaimana telah berakhir. Pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk membedah isi “dompet” APBN 2026 mereka di hadapan publik. Jika nekat menyembunyikan rincian anggaran, sanksi administratif yang melumpuhkan dana operasional telah disiapkan.

Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat langsung dari Pasal 10 Permen Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa transparansi kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Begitu APB Desa ditetapkan, pemerintah desa wajib memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Minimal harus mencakup nama kegiatan, lokasi, hingga besaran anggarannya,” tegas Ika Damayanti, pekan lalu.

Transparansi Tanpa Celah: Baliho Hingga Pengeras Suara
Pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi alasan “sulit akses”. Desa diwajibkan menggunakan berbagai lini komunikasi, mulai dari Sistem Informasi Desa (SID), baliho, papan informasi, media sosial, hingga situs web desa. Bahkan, desa didorong menggunakan pengeras suara di ruang publik untuk memastikan informasi sampai ke telinga warga paling pelosok sekalipun.

Langkah “out of the box” ini diambil agar masyarakat tidak lagi menjadi penonton pasif, melainkan pengawas aktif dalam pembangunan di kampung halaman mereka sendiri.

Sanksi Operasional: “Lampu Merah” Bagi Desa Bandel
Pemerintah Kaimana telah menyiapkan “pedang” sanksi bagi desa yang abai terhadap kewajiban publikasi ini. Desa yang terbukti tidak transparan akan kehilangan wewenang mengelola dana operasional pemerintah desa.

“Sanksinya tegas. Mereka tidak akan berwenang mengalokasikan dana operasional hingga 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Dana tersebut hanya akan dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Ika.

Kebijakan ini diharapkan mampu memutus rantai kecurigaan antara masyarakat dan perangkat desa. Dengan keterbukaan informasi yang radikal, akuntabilitas pengelolaan uang negara di Papua Barat diharapkan meningkat tajam, sekaligus membentengi para kepala desa dari potensi penyalahgunaan anggaran.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Trending di DESA