Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 14 Jan 2026 09:30 WIB ·

Ironi Tambang di Berau: Di Meja Rapat Nihil, Di Lapangan Beroperasi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Berau, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Sebuah anomali serius ditemukan di jantung pertambangan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di atas kertas dan meja rapat administratif, sebuah lahan diklaim “steril” dari aktivitas, namun di lapangan, deru mesin alat berat justru membuktikan sebaliknya. Ketidaksinkronan ini memicu dugaan kuat penyerobotan lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur oleh raksasa tambang PT Berau Coal.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyoroti tajam ketimpangan informasi ini saat meninjau langsung lokasi di Kampung Gurimbang, Rabu (14/01). Pihaknya menemukan fakta bahwa operasional pertambangan sudah merambah lahan petani, padahal dalam rapat formal bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan memberikan pernyataan bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di lapangan.

Klaim Administratif vs Fakta Lapangan
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ketimpangan informasi yang sangat serius. Dalam laporan administratif diklaim belum digunakan, tapi faktanya alat berat sudah bekerja di atas lahan Poktan Bumi Subur. Ada apa di balik perbedaan data ini?” ujar Rino Triyono dengan nada tegas.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Rino, telah masuk ke ranah pidana penyerobotan lahan. Jika hak atas tanah belum diselesaikan dan ganti rugi belum dikantongi petani, maka penguasaan lahan secara sepihak untuk operasional tambang merupakan pelanggaran undang-undang yang nyata. Perlindungan hukum bagi petani kecil kini menjadi taruhan di tengah dominasi industri ekstraktif.

Menuntut Transparansi dan Keadilan
Senada dengan Rino, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menegaskan bahwa transparansi adalah satu-satunya jalan keluar. Kasus ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan potret panjang bagaimana hak-hak masyarakat lokal seringkali “tertelan” oleh raksasa industri yang berlindung di balik klaim administratif yang tidak akurat.

AKPERSI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik temu yang adil bagi para petani Gurimbang. Di sisi lain, manajemen PT Berau Coal sedang diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi temuan lapangan ini.

Kasus di Kampung Gurimbang ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah dan regulator pertambangan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti di atas meja kerja. Validasi fisik di lapangan adalah harga mati untuk memastikan keadilan bagi warga negara yang menggantungkan hidupnya pada tanah pertanian.

 

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Bupati Saat Desa Sukses Mandiri Sampah

8 Mei 2026 - 04:40 WIB

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Trending di LINGKUNGAN