Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

LINGKUNGAN · 14 Jan 2026 09:30 WIB ·

Ironi Tambang di Berau: Di Meja Rapat Nihil, Di Lapangan Beroperasi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Berau, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Sebuah anomali serius ditemukan di jantung pertambangan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di atas kertas dan meja rapat administratif, sebuah lahan diklaim “steril” dari aktivitas, namun di lapangan, deru mesin alat berat justru membuktikan sebaliknya. Ketidaksinkronan ini memicu dugaan kuat penyerobotan lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur oleh raksasa tambang PT Berau Coal.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyoroti tajam ketimpangan informasi ini saat meninjau langsung lokasi di Kampung Gurimbang, Rabu (14/01). Pihaknya menemukan fakta bahwa operasional pertambangan sudah merambah lahan petani, padahal dalam rapat formal bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan memberikan pernyataan bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di lapangan.

Klaim Administratif vs Fakta Lapangan
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ketimpangan informasi yang sangat serius. Dalam laporan administratif diklaim belum digunakan, tapi faktanya alat berat sudah bekerja di atas lahan Poktan Bumi Subur. Ada apa di balik perbedaan data ini?” ujar Rino Triyono dengan nada tegas.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Rino, telah masuk ke ranah pidana penyerobotan lahan. Jika hak atas tanah belum diselesaikan dan ganti rugi belum dikantongi petani, maka penguasaan lahan secara sepihak untuk operasional tambang merupakan pelanggaran undang-undang yang nyata. Perlindungan hukum bagi petani kecil kini menjadi taruhan di tengah dominasi industri ekstraktif.

Menuntut Transparansi dan Keadilan
Senada dengan Rino, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menegaskan bahwa transparansi adalah satu-satunya jalan keluar. Kasus ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan potret panjang bagaimana hak-hak masyarakat lokal seringkali “tertelan” oleh raksasa industri yang berlindung di balik klaim administratif yang tidak akurat.

AKPERSI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik temu yang adil bagi para petani Gurimbang. Di sisi lain, manajemen PT Berau Coal sedang diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi temuan lapangan ini.

Kasus di Kampung Gurimbang ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah dan regulator pertambangan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti di atas meja kerja. Validasi fisik di lapangan adalah harga mati untuk memastikan keadilan bagi warga negara yang menggantungkan hidupnya pada tanah pertanian.

 

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kolaborasi Anambas Foundation Ubah Wajah Lingkungan Kuala Maras

8 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ancaman Agraria dan Bencana Ekologis Desa di Banjarnegara

26 Mei 2026 - 13:07 WIB

Bantuan Mobil Sampah Pangkas Transit Limbah Tarempa Barat

22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Menguji ‘Nawaitu’ Warga Gununggempol Jadi Kiblat Sampah Nasional

18 Mei 2026 - 15:43 WIB

Trending di LINGKUNGAN